Gugatan Demas Brian Wicaksono Terhadap KPU RI

Gugatan Demas Brian Wicaksono Terhadap KPU RI
info gambar utama

Kawan GNFI! Tahukah kalian dengan sosok Demas Brian Wicaksono? Belakangan ini nama beliau ramai kembali diperbincangkan atas gugatan yang dilayangkannya kepada KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) dengan menuntut kerugian sebesar Rp 70,5 Triliun.

Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H., seorang akademisi dan kader yang menjabat sebagai pengurus di DPC PDI Perjuangan Banyuwangi. Ia adalah Wakil Dekan I dari Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Demas menyelesaikan pendidikan S-1 Sarjana Hukum pada tahun 2011 di Universitas Muhammadyah Jember, S-2 Magister Hukum di Universitas Jember tahun 2015, dan meraih gelar Doktor pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Brian Demas Wicaksono merupakan salah satu kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari kalangan akademisi. Sebelumnya, nama Demas sempat mencuat ke publik saat melakukan gugatan dan permohonan judicial review dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 bersama rekan lainnya Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular, menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik, serta tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Anggota DPR/DPRD yang terpilih seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik, tetapi mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, sistem proporsional tertutup dapat menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen dipilih oleh otoritas internal partai setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon. Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat putusan dibacakan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat. (Kamis, 15 Juni 2023)

Demas Brian Wicaksono kembali menggugat, KPU RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 30 Oktober 2023 atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI. Demas menilai KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023. Melalui Tribunnews, diketahui terdapat delapan gugatan yang dilayangkan. Adapun sebagai berikut.

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan KPU RI menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum;
  3. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU RI setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum KPU RI untuk membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menghukum KPU RI untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah);
  6. Menghukum KPU RI, Bawaslu RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali; dan
  8. Menghukum KPU RI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sumber:

https://youtu.be/ymhbk7WRpn4?si=mU6JrSqn79tsO8Gn

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

EK
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini