Pemerintah Kantongi Pajak Google Cs Rp15,68 Triliun per Oktober 2023

Pemerintah Kantongi Pajak Google Cs Rp15,68 Triliun per Oktober 2023
info gambar utama

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan RI mengantongi penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebesar Rp 15,68 triliun hingga 31 Oktober 2023. Nilai tersebut berasal dari akumulasi setoran selama empat tahun terakhir.

Setoran yang diterima DJP pada 2020 berjumlah Rp731,4 miliar, lalu ditambah Rp3,90 pada 2021, kemudian Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,54 triliun hingga akhir Oktober 2023.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukkan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis pada Rabu (8/11/2023).

Setoran diperoleh dari 161 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Nama-nama besar seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Instagram, dan Shutterstock, termasuk ke dalam daftar tersebut.

Pemerintah Akan Tarik Pajak Impor Tas-Kosmetik hingga 40 Persen

Dwi menjelaskan bahwa selama periode Oktober tahun ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukkan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong. Demi meningkatkan keadilan serta kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah mengatur penunjukkan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang mereka jual di Indonesia. Bukan itu saja, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, yang menyebutkan pembayaran pemungutan PPN telah dilakukan.

Selanjutnya, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang membuka penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE antara lain: nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta sebulan, lalu jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam satu bulan.

Ikuti Negara Lain, RI Siap Pungut Pajak dari Turis Asing di Bali

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini