Simak Aturan Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan saat Mudik

Simak Aturan Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan saat Mudik
info gambar utama

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI mengatur tata cara memuat kendaraan listrik di kapal penyeberangan selama masa angkutan lebaran 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 yang berlaku sejak 4 April.

Menurut Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, aturan tersebut ditetapkan agar pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal penyeberangan berjalan aman, lancar, tertib, dan teratur. Dengan begitu, risiko dapat dicegah, terutama saat peningkatan volume kendaraan terjadi pada periode angkutan lebaran.

"Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik di kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," jelas Lilik di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Mudik Pakai Mobil Listrik? Ada 239 SPKLU di Tol Trans-Jawa dan Sumatra

Dalam SE itu tertulis, kendaraan listrik dikumpulkan di satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal, sehingga mudah diawasi. Area itu ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Namun, apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60, maka area itu dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

"Kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi, dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup," tambah Lilik.

Dia mengingatkan, pemilik harus melaporkan kendaraan listrik yang akan dimuat kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest. Pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. Selama pelayaran, awak kapal harus melakukan patroli di area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar.

Lilik lalu menegaskan, pemudik tidak boleh mengangkut kendaraan dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet, di atas kapal penyeberangan selama masa angkutan lebaran 2024/1445 H. Dirinya berharap, dengan adanya aturan ini, seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat. Masyarakat pun dapat menjalani mudik dengan penuh keceriaan.

"Masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," pungkas Lilik.

Puncak Mudik Rawan Macet, Lakukan Tips Ini biar Aman sampai Tujuan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini