Kisah Ibu Melahirkan dalam Perjalanan Mudik Lebaran 2024

Kisah Ibu Melahirkan dalam Perjalanan Mudik Lebaran 2024
info gambar utama

Seorang ibu hamil hendak melahirkan di dalam kereta api (KA) Sembrani relasi Bekasi—Cepu, Rabu (10/4/2024). Perempuan bernama Meliana itu tengah dalam perjalanan mudik bersama suaminya.

Menurut laporan Pusat Pengendali Pelayanan KAI, Meliana mengeluh sakit di perut menjelang masuk Stasiun Tegal. Saat itu, dia berada di bordes antara eksekutif 4 dan 5. Melihat kondisinya, petugas KA Sembrani pun memberikan pertolongan pertama dibantu penumpang lain yang berprofesi sebagai dokter anak di Rumah Sakit Kariadi Semarang bernama Rina Pratiwi dan bidan Puskesmas Senen Jakarta, Feni Wulandari.

Lalu, Kondektur KA Sembrani melaporkan kejadian itu kepada Pusat Pengendali Pelayanan agar berkoordinasi dengan Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka) 4 Semarang dan Posko Kesehatan (Poskes) Tegal untuk dilakukan pertolongan tindak lanjut. Meliana pun dibawa petugas ke Poskes Tegal. Namun, sebelum sampai di sana, kepala bayi sudah keluar. Oleh sebab itu, dari Poskes Tegal, Meliana dirujuk menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal.

"Berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur pelayanan penumpang, akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil dilahirkan selamat dengan cara normal," ungkap Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam pernyataan resmi, Kamis (11/4/2024). KAI lantas mengapresiasi tenaga kesehatan yang telah membantu Meliana melewati proses persalinan serta petugas yang sigap membantu.

132 Barang Tertinggal di Kereta Kembali ke Pemiliknya selama Mudik Lebaran

Sementara itu, VP Public Relation KAI Joni Martinus mengungkapkan, KAI menetapkan sejumlah ketentuan bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api. Penumpang yang hamil 14 s.d. 28 minggu wajib didampingi 1 orang penumpang dewasa. Namun, jika usia kehamilan di luar 14 s.d. 28 minggu, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi minimal 1 orang dewasa.

Selain itu, ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan wajib melaporkan kondisinya kepada petugas saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dokter agar tim KAI bisa memprioritaskan keselamatannya. Joni menegaskan, imbauan tersebut bertujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dialami ibu hamil selama perjalanan dengan kereta api.

Jika membutuhkan bantuan atau pertolongan, ibu hamil bisa menghubungi Kondektur yang bertugas. Nomor telepon mereka terpasang di ujung depan setiap kabin kereta.

“Pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun. Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman,” papar Joni.

Cetak Sejarah, 42.145 Kendaraan Menyeberang dari Pelabuhan Merak saat Puncak Mudik

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini