KPU Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilgub DKI Jakarta Berhadiah Rp30 Juta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilgub DKI Jakarta Berhadiah Rp30 Juta
info gambar utama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sayembara pembuatan maskot serta jingle pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) 2024. KPU DKI telah mempersiapkan uang tunai sebesar Rp30 juta untuk pemenang utama dan hadiah hiburan senilai Rp2—10 juta untuk 5 orang.

KPU mengumumkan pada Rabu (16/4), sayembara kali ini bertema “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas, dan Damai”, lengkap dengan slogan “Suara Kita Masa Depan Jakarta”. Kesempatan ini terbuka untuk seluruh warga DKI Jakarta, kecuali pegawai KPU provinsi atau kabupaten/kota, tim juri sayembara, dan orang yang terafiliasi dengan tim juri.

Berikut informasi selengkapnya.

Persyaratan Peserta

Sayembara ini bisa diikuti oleh seluruh penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP elektronik, termasuk badan usaha, asosiasi, kelompok, serta lembaga pendidikan atau riset, yang berdomisili di DKI Jakarta.

Maskot Pemilu Indonesia dari Tahun ke Tahun

Ketentuan Umum

  1. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran alias gratis.
  2. Calon peserta bisa mendaftarkan diri dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di web KPU DKI Jakarta: kpu.go.id, disertai soft copy dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor), yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta.
  3. Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri, bukan milik orang lain atau kelompok lain, serta tidak pernah dipublikasikan sebelumnya, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermeterai.
  4. Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu.
  5. Setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep serta filosofi karya tersebut.
  6. Maskot dan Jingle pemenang menjadi media sosialisasi Pilgub DKI Jakarta 2024.
  7. Keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenang sayembara maskot dan jingle tidak dapat diganggu gugat.
  8. KPU DKI Jakarta mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai kebutuhan.
  9. Seluruh pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kabupaten/Kota, tim juri sayembara, peserta terafiliasi dengan tim juri, dilarang mengikuti sayembara.
Mengenal Enggang Gading, Maskot Provinsi Kalimantan Barat yang Punya Nilai Filosofis

Ketentuan Khusus

a. Ketentuan Khusus Sayembara Maskot

  1. Objek yang menjadi maskot merupakan karakter animasi melambangkan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna, landmark, atau tokoh yang menjadi ciri khas Provinsi DKI Jakarta.
  2. Maskot memuat logo KPU yang dapat diaplikasikan di berbagai media, seperti media cetak, digital (animasi flash/GIF), atau dianimasikan di media film/televisi, serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi.
  3. Desain maskot memiliki sifat yang ramah, nonpartisan, dinamis, menghibur, dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih pada Pilgub DKI Jakarta 2024.
  4. Desain dibuat dalam bentuk 2 dimensi dan 3 dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh, pose aksi, serta tampak 3⁄4 dan siluet.
  5. Karya dikirimkan dalam bentuk soft file dengan format JPEG minimal resolusi 300 dpi dan maksimal 4 MB.

b. Ketentuan Khusus Sayembara Jingle

  1. Durasi Jingle maksimal 60 detik.
  2. Minimal menggunakan satu alat musik dengan irama yang ceria dan membangkitkan semangat.
  3. Melodi Jingle adalah karya asli yang disertakan dengan notasi balok/angka.
  4. Lirik dalam Jingle harus memuat ajakan untuk menggunakan hak pilih dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
  5. Lirik dalam Jingle harus memuat tanggal pelaksanaan pemungutan suara, yaitu 27 November 2024.
  6. Peserta menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu.

Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Sayembara

  1. Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai 16—30 April 2024. Daftar pemenang akan diumumkan pada 10 Mei 2024.
  2. Hasil karya Maskot dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui email maskotkpudki2024@gmail.com.
  3. Hasil Karya Jingle dalam bentuk mp3 dan dokumen pendaftaran dalam bentut soft file dikirimkan melalui email jinglekpudki2024@gmail.com.
  4. Dokumen sayembara dapat diunduh melalui web KPU DKI Jakarta: jakarta.kpu.go.id.
Mentilin, Primata Imut Bermata Bulat yang Jadi Maskot Bangka Belitung

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini