Parkir Truk Sembarangan Ganggu Kenyamanan Berkendara, Ini yang Bisa Kita Lakukan

Parkir Truk Sembarangan Ganggu Kenyamanan Berkendara, Ini yang Bisa Kita Lakukan
info gambar utama

Setiap perusahaan yang ada di dunia, termasuk di Indonesia, pasti memiliki kendaraan komersial untuk membawa hasil produksi dari perusahaan tersebut.

Kendaraan komersial ini biasanya merupakan kendaraan yang bermuatan berat seperti truk, truk boks, truk gandeng, dan sebagainya. Seiring berjalannya waktu, jumlah kendaraan komersial yang bermuatan berat terus bertambah setiap tahunnya.

Masing-masing perusahaan tentu memiliki lebih dari lima kendaraan komersial bermuatan besar. Terlebih jika perusahaan tersebut bergerak di bidang industri besar dan melalukan ekspor dan impor ke berbagai daerah maupun luar negri.

Namun, karena bertambahnya jumlah kendaraan komersial, terutama kendaraan seperti mobil truk, membuat beberapa jalan dipenuhi oleh mobil truk dan berujung menjadi penyebab kemacetan panjang.

Tak jarang ditemukan truk yang pakir sembarangan di ruang jalan yang berujung mengancam keselamatan dan kenyamanan terhadap pengendara serta warga sekitar. Terparkirnya mobil truk tanpa aturan ini bisa mengakibatkan ruang jalan menjadi semakin sempit yang cenderung akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Apalagi di malam malam hari. Dengan penerangan cahaya yang minim dan sempitnya ruang jalan dikarenakan mobil truk yang terparkir sembarangan akan mengganggu visibilitas pengendara, terutama pengendara roda dua.

Puncak Mudik Rawan Macet, Lakukan Tips Ini biar Aman sampai Tujuan

Jam Operasional Kendaraan Komersial yang Harus Dipatuhi

Kendaraan komersial seperti truk pada umumnya memiliki jam operasionalnya sendiri pada malam hari, terutama jika jalan yang dilalui adalah jalan raya di desa yang padat penduduk maupun jalan raya yang ramai pengendara sepeda motor.

Jam operasional ini biasanya dimulai pada awal tengah malam sampai menjelang pagi, di mana pada jam tersebut jumlah pengendara roda dua atau sepeda motor sudah mulai berkurang.

Sebagai contoh adalah yang terjadi di Jalan Raya Adiyasa-Maja. Mobil-mobil truk kadang kala beroperasi sebelum jam operasionalnya.

Hal ini tentu melanggar jam operasional yang sudah ditentukan serta mengakibatkan banyak warga mengeluh karena sempitnya akses jalan.

Tidak hanya itu, kemacetan juga menyebabkan polusi suara yang tentu mengganggu sejumlah warga sekitar. Hal ini disebabkan oleh bunyi-bunyi suara dari kendaraan yang terkena macet. Keluhan warga sekitar sempat disampaikan oleh warga melalui akun Instagram @cisokainfo beberapa pekan lalu.

Protes tersebut ditampilkan berupa video keadaan jalan yang dipenuhi kemacetan dikarenakan oleh sejumlah mobil truk terparkir dengan sembarangan.

Memarkirkan kendaraan dengan sembarangan sebetulnya juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang berbunyi "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, danPasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Dengan adanya pasal ini, perbuatan oknum yang memarkir kendaraan dengan sembarangan di jalan raya, bisa di laporkan ke pihak berwajib, dengan harapan agar pelaku bisa jera terhadap perbuatannya yang merugikan banyak pihak.

Puncak Bogor Takkan Macet Lagi, Tol Sepanjang 52 KM Bakal Dibangun

Kerja Sama antarpihak Demi Terciptanya Jalan yang Aman dan Kondusif

Kepada para perusahaan terutama perusahaan besar yang memiliki kendaraan komersial bermuatan berat, sudah seharusnya memberi edukasi kepada para supir agar beroperasi pada jam oprasional yang sudah ditentukan agar tidak mengancam keselamatan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Instansi pemerintahan daerah seperti Dinas Perhubungan juga sudah semestinya melakukan kontrol di setiap jalan yang dipenuhi oleh mobil truk parkir sembarangan. Bisa juga dengan melakukan kerja sama dengan para pihak berwajib atau aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan berkendara. Dengan demikian, akan terwujud rasa aman dan tertib dalam berkendara di jalan. Bagaimana menurutmu, Kawan GNFI?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

FN
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini