Catat! Inilah Syarat Seleksi dan Tahapan Masuk Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Catat! Inilah Syarat Seleksi dan Tahapan Masuk Sekolah Kedinasan Tahun 2024
info gambar utama

Sekolah kedinasan merupakan institusi pendidikan tinggi yang dibuka setiap tahunnya. Institusi yang berada di bawah kementerian dan lembaga negara ini menuai banyak partisipasi aktif dari para pelajar yang baru lulus sekolah. Sekolah kedinasan merupakan pendidikan yang menjadikan lulusan para pelajarnya pegawai negeri sipil (PNS) di instansi terkait.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANBRB), pendaftaran sekolah kedinasan 2024 akan dimulai pada maret 2024 dan seleksi akan diselenggarakan pada April-mei di tahun 2024. Untuk itu, simak cara daftar dan persyaratan masuk sekolah kedinasan tahun 2024.

Cara Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024

  • Peserta lakukan pendaftaran ke portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di web https://sscasn.bkn.go.id/
  • Pilih menu "Sekolah Kedinasan"
  • Buat akun dan cetak kartu informasi akun melalui https://www.bkn.go.id/
  • Kemudian, masuk ke akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan kata sandi yang telah didaftarkan
  • Setelah itu, lakukan swafoto dan peserta hanya diperbolehkan melakukan pendaftaran satu kali di sekolah dan jurusan yang dituju
  • Masukkan nilai rapor
  • Lengkapi biodata
  • Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan
  • Klik "kirim"
  • Cek hasil verifikasi
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi verifikasi akan mendapatkan billing untuk melakukan pembayaran biaya tes seleksi

Tahapan Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan 2024

Merujuk pada Peraturan (KemenPANBRB) Nomor 20 Tahun 2021 tentang seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada kementerian/ lembaga, menetapkan adanya seleksi penerimaan sekolah kedinasan yang perlu dilalui para calon peserta Sekolah Kedinasan

  • Mengikuti Computer Assited Test (CAT) yang merupakan metode seleksi atau tes dengan menggunakan komputer
  • Mengikuti Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang merupakan tes untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme
  • Tes Intelegensi Umum (TIU) yang merupakan tes penilaian kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka dan perbandingan kuantitatif serta soal cerita dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan tes menilai penguasaan pengetahuan dan kemapuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar
  • Mahasiswa/Praja/Taruna adalah peserta didik pada Sekolah Kedinasan
  • Nilai Ambang Batas atau batas nilai kelulusan Seleksi Komptensi Dasar dari peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan
  • Afirmasi pada sekolah kedinasan memberi keistimewaan/peluang pada kelompok tertentu dalam rangka memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
  • Memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik, kompetensi spesifik yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga dan karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia

Simak spesifikasi dari tahapan seleksi Sekolah Kedinasan Berikut ini:

Pengumuman Penerimaan

Pengumuman penerimaan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan melalui portal masing-masing instansi dan portal BKN pada https://sscasn.bkn.go.id/. Selain itu, pengumuman yang dimaksud memuat:

  • Jumlah alokasi kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip dari Menteri;
  • Persyaratan pendaftaran;
  • Tata cara pendaftaran;
  • Jadwal pelaksanaan seleksi;
  • Online helpdesk/Call Center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan

Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ atau dilanjtukan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan. Selain itu, proses pendaftaran juga hanya diperkenankan mendaftar pada 1 Sekolah Kedinasan, jika lebih akan dinyatakan gugur.

Seleksi Administrasi

Seleksi ini akan melakukan verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh para calon peserta seleksi penerimaan dengan persyaratan pendaftaran. Selain itu, Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila lulus Seleksi Administrasi yang diumumkan panitia seleksi. Tes administrasi ini juga melakukan verifikasi seleksi administrasi pada portal lanjutan.

Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi ini memuat tes menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Selain itu, tes berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. SKD ini juga terdiri dari tiga materi soal, yaitu TKP, TIU dan TWK. Tes ini memiliki jumlah komposisi soal dengan tata cara penilaian ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri. Kemudian, nilai dan peringkat hasil seleksi akan dikeluarkan oleh BKn dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

Seleksi Lanjutan

  • Seleksi lanjutan ini akan dilakukan kepada peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri
  • Seleksi lanjutan dilakukan pada peserta yang memiliki nilai kamulatif Seleksi Kompetensi Dasar serta berada pada batas jumlah tiga kali jumlah kebutuhan peserta (penetuan didasarkan secara berututan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK

Pengumuman Akhir Hasil Seleksi

Pengumuman akan dilakukan di masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkan penetapan.

penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih
    tinggi;
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara
    berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;
  • Jika nilai sebagaimana huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai
    rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan
  • Jika nilai sebagaimana huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia
    tertinggi.

Referensi:

  • https://edukasi.sindonews.com/read/1314813/211/dibuka-maret-2024-ini-cara-daftar-sekolah-kedinasan-2024-1707116544/10
  • PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
    DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 20 TAHUN 2021
  • https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-7243590/kapan-pendaftaran-sekolah-kedinasan-2024-dibuka-cek-di-sini

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

PN
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini