Bagaimana Sistem Jalan Tol Tanpa Berhenti?

Bagaimana Sistem Jalan Tol Tanpa Berhenti?
info gambar utama

Presiden Republik Indonesia baru saja meresmikan sistem baru pembayaran jalan tol tanpa tunai (nontunai), tanpa sentuh (nirsentuh), dan tanpa henti (nonhenti) atau MLFF (Multi Lande Free Flow).

Peresmian sistem pembayaran jalan tol MLFF (Multi Lande Free Flow) tersebut tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol yang diteken pada 20 Mei 2024.

Peraturan tersebut mencabut PP Nomor 15 Tahun 2005 yang telah beberapa kali diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 disebutkan, sistem penarifan dan pembayaran penggunaan jalan tol dilakukan secara elektronik yang berarti tanpa menggunakan uang tunai, tanpa menyentuh atau menempelkan kartu e-toll, dan tanpa berhenti di gerbang tol.

Sistem baru pembayaran jalan tol ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Harapannya, sistem pembayaran jalan tol yang baru dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien sehingga dapat meminimalisasi antrean kendaraan di gerbang tol.

Tol Akses IKN Nusantara Beroperasi Fungsional Agustus 2024

Lantas Bagaimana Cara Pembayaran Jalan Tol Tanpa Berhenti?

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 105 PP Nomor 23 Tahun 2024 bahwa untuk menggunakan layanan tol non tunai, nirsentuh, dan nirhenti, pengendara terlebih dahulu wajib mendaftarkan kendaraan ke aplikasi sistem CANTAS.

Untuk mengetahui jarak kendaraan saat berada di jalan tol, lalu lintas di jalan tol nantinya akan diawasi dengan dukungan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).

GNSS merupakan sistem navigasi yang berfungsi untuk menentukan posisi sesuatu di bumi. Cara kerjanya hampir sama dengan GPS. Bahkan, GPS sebenarnya merupakan bagian dari GNSS.

Nantinya, GNSS akan mendeteksi perjalanan pengguna Cantas di jalan tol melalui GPS di ponsel.

Sistem ini kemudian mengidentifikasi setiap kendaraan dan mengirimkan hasil data ke pusat. Gantry juga dapat memeriksa apakah kendaraan sudah terdaftar, sudah membayar, serta memverifikasi apakah kendaraan melakukan pelanggaran.

5 Fakta Tol Bocimi, Jalan Penghubung Bogor-Sukabumi di Jawa Barat

Sanksi Pelanggaran

Meskipun sistem pembayaran jalan tol tanpa henti, bukan berarti pengendara dapat lolos dari pantauan. MLFF tetap memantau pengendara secara detil.

Pengguna yang melanggar ketentuan nantinya dikenai sanksi secara bertingkat, mulai denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Kemudian, denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Kemudian, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran STNK apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Tapak Tilas Tol "Gopek" Rajamandala, Jalan Bebas Hambatan Pertama di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini