Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Sebuah Langkah Maju atau Mundur?

Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Sebuah Langkah Maju atau Mundur?
info gambar utama

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencananya untuk menghapus sistem kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kendati pun pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dalam akses dan pelayanan kesehatan. Namun, rencana ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran di kalangan masyarakat. Target pelaksanaan kebijakan ini dilangsungkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, apakah perubahan kebijakan ini benar-benar langkah maju, atau justru sebuah kemunduran?

Mengapa Menghapus Kelas BPJS Penting?

Sebelumnya, sistem kelas pada BPJS Kesehatan mengelompokkan peserta ke dalam tiga kategori berdasarkan besaran iuran yang dibayar setiap bulan. Kategori ini menentukan kelas rawat inap yang diterima peserta, menciptakan kesenjangan dalam kualitas layanan. Kelas 1 mendapatkan fasilitas terbaik, sementara kelas 3 mendapatkan fasilitas yang lebih rendah.

Akankah Iuran Naik Usai Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS?

Ini menimbulkan ketidakadilan di mana peserta dengan kemampuan finansial rendah mendapatkan layanan yang lebih buruk.

Dengan diterapkannya KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar minimal pelayanan rawat inap yang sama. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa standar pelayanan di KRIS akan lebih baik dibandingkan kelas 3 sebelumnya. Ada beberapa kriteria penting seperti ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan yang sesuai standar, suhu ruangan yang stabil, dan kepadatan ruang rawat yang tidak berlebihan.

Tantangan Implementasi KRIS BPJS

Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah maju dalam menciptakan kesetaraan akses kesehatan bagi semua lapisan masyarakat. Dengan penghapusan kelas, diharapkan akan ada pelayanan yang lebih merata dan tidak ada diskriminasi dalam akses kesehatan. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya mempertimbangkan implikasi praktis dari kebijakan tersebut.

Pertama, penghapusan kelas BPJS Kesehatan berpotensi meningkatkan beban finansial bagi para peserta. Meskipun iuran diprediksi akan tetap sama, tetapi lebih besar dari iuran terendah yang ada saat ini. Hal ini bisa jadi menyulitkan bagi masyarakat dengan tingkat pendapatan yang rendah, yang mungkin kesulitan untuk memenuhi kewajiban iuran tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan. Dengan penyesuaian infrastruktur rumah sakit menjadi kelas standar, fasilitas yang tersedia mungkin tidak sebanding dengan yang ada dalam kelas BPJS Kesehatan saat ini.

Tak hanya ini. Terdapat tantangan yang cukup besar, yaitu perlu memastikan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia, terutama di daerah terpencil, mampu memenuhi standar tersebut.

Begini Cara Cek dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan kebijakan ini. Meskipun pemerintah berupaya melakukan sosialisasi, tetapi masih ada kekhawatiran akan kurangnya pemahaman dan kesiapan masyarakat terkait dengan rencana kebijakan ini.

Faktor-faktor seperti kemampuan finansial, infrastruktur kesehatan yang terbatas, dan ketersediaan informasi yang kurang dapat menjadi hambatan pada kebijakan ini.

Langkah Maju atau Mundur?

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS adalah langkah yang menunjukkan pemerintah berusaha melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di Indonesia. Namun, kesuksesan implementasi KRIS sangat bergantung pada koordinasi dan dukungan dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah, rumah sakit, dan peserta BPJS Kesehatan.

Dengan kerja sama yang baik, tantangan dalam penerapan KRIS dapat diatasi, dan sistem kesehatan di Indonesia akan menjadi lebih adil dan merata. Namun, jika tidak dilakukan dengan hati-hati, kebijakan ini bisa menjadi bumerang yang malah memperburuk ketimpangan dalam layanan kesehatan.

Oleh karena itu, kita harus terus mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini demi tercapainya layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesetaraan dalam akses layanan kesehatan adalah hak setiap warga negara dan fondasi bagi pembangunan bangsa yang sehat dan kuat.

Selain itu, perlu adanya evaluasi yang cermat terhadap dampak kebijakan ini secara menyeluruh, baik dalam jangka pendek maupun panjang, untuk memastikan bahwa tujuan kesetaraan akses kesehatan dapat tercapai tanpa diskriminasi pada mereka yang rentan secara ekonomi dan kualitas pelayanan kesehatan.

Tak Perlu Bingung, Inilah Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Sumber:

  • https://www.kompasiana.com/jakamaulana25/6642f895c57afb7dcc30d4c2/perubahan-kebijakan-bpjs-kesehatan-penghapusan-kelas-dan-pengenalan-kris
  • https://journal.stieamkop.ac.id/index.php/mirai/article/view/5210/3422
  • https://nasional.kompas.com/read/2024/05/14/13044291/menkes-sebut-tak-ada-penghapusan-kelas-bpjs-hanya-standarnya-disederhanakan?page=all
  • https://dinkes.papua.go.id/jokowi-resmi-hapus-sistem-kelas-di-bpjs-kesehatan-terapkan-kelas-rawat-inap-standar/
  • https://pro.hukumonline.com/a/lt6645782f5a643/sistem-kelas-bpjs-kesehatan-akan-diganti-dengan-sistem-kelas-rawat-inap-standar-baru-kris-paling-lambat-30-juni-2025?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=sistem_kelas_BPJS
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20240610090832-4-545150/sistem-kelas-dihapus-ini-iuran-bpjs-kesehatan-senin-10-juni-2024

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

NF
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini