Tak Perlu Bingung, Inilah Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Tak Perlu Bingung, Inilah Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan
info gambar utama

Setelah libur Lebaran, umumnya banyak masyarakat yang kurang memperhatikan kesehatannya sehingga menimbulkan banyak masyarakat yang jatuh sakit. Pengobatan segala bentuk penyakit tentu memiliki biaya yang tak sedikit, sehingga masyarakat perlu menggunakan BPJS untuk mendapatkan keringanan biaya. Artikel ini bertujuan untuk membantu Kawan dalam melakukan pengobatan dengan menggunakan BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan kartu kesehatan yang diberikan pemerintah untuk mempemudah proses administrasi masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan atau melakukan pengobatan.

Kebijakan BPJS juga sudah lama dilaksanakan pemerintah, namun, meski sudah cukup lama terealisasikan, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui cara berobat menggunakan BPJS.

Dalam satu tahun terakhir ini, setiap warga negara diwajibkan menjadi anggota dari BPJS. Tujuannya tak lain adalah agar memiliki kemerataan jaminan kesehatan di kalangan masyarakat. Untuk itu, simak cara berobat menggunakan BPJS berikut ini.

Cara Berobat Menggunakan BPJS

Pengobatan dalam kondisi pertama

  • Pasien datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Bisa ke puskesmas, klinik pertama atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan)
  • Kemudian, pada tingkat pertama, pasien akan diperiksa dan ketika keputusan dokter pasien perlu langkah lanjut, maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit)
  • Setelah di rumah sakit, pasien diwajibkan menunjukkan kartu BPJS Kesehatannya
  • Setelah itu, pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa
  • Dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat tiga kelas yang menjadi penyesuaian pasien jika tak memiliki nomor kepesertaan maka akan dirawat dengan tarif pasien umum
  • Selanjutnya, dokter akan memberikan surat rujuk balik dan kembali ke faskes tingkat pertama
  • Kemudian, dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Pengobatan dalam kondisi kedua

  • Pasien dengan keadaan kesehatan yang darurat dapat langsung dilarikan ke IGD di rumah sakit
  • Pasien atau pendamping pasien kemudian harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak mampu menunjukkan, maka akan dimasukkan ke tarif pasien umum
  • Setelah itu, pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan sesuai kondisi pasien.

Referensi:

  • https://indonesia.go.id/kategori/kesehatan/130/cara-berobat-pakai-kartu-bpjs-kesehatan
  • https://star.grid.id/read/453587322/buat-yang-masih-bingung-cara-berobat-menggunakan-kartu-bpjs-kesehatan?page=all

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

PN
IF
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini