Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada dua tahun sekaligus, yakni 2023 dan 2024. Dengan berlakunya kebijakan tersebut per 1 Januari 2023 kemarin, emiten rokok diprediksi bakal menghadapi tantangan berat.
Kebijakan kenaikan cukai selaras dengan harga kenaikan rokok. Akan tetapi, berdasarkan aturan yang telah diliris, tidak semua harga jual eceran rokok mengalami peningkatan. Hal itu dikarenakan ada beberapa ketentuan yang masih menggunakan patokan harga tahun lalu.
Adapun, ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 mengenai Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Baca Selengkapnya