Menjelang Pemilu 2024, mereka yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu berhati-hati dalam bergaya atau berpose ketika difoto. Hal ini untuk menunjukkan kenetralitasan ASN untuk tidak mencerminkan dukungan pada pihak politik tertentu, SohIB.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Lantas, gaya, gestur, dan ekspresi tubuh apa saja yang dilarang bagi ASN pada pesta demokrasi ini?
Baca Selengkapnya