SohIB, tahukah kamu, bila Bank Indonesia sudah resmi menarik tiga jenis uang rupiah koin dari peredaran? Yes, hal ini dijalankan sejak awal bulan Desember, tepatnya di hari Jumat (1/12/2023).
Adapun pencabutan uang koin tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023. Tiga uang koin tersebut adalah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Dilansir dari Indonesia Baik, hingga sekarang BI (Bank Indonesia) telah mencabut dan menarik 27 uang logam dan 13 uang kertas yang selama ini beredar di masyarakat. Ini artinya, semua uang rupiah yang ditarik tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi ya, SohIB.
Baca Selengkapnya