Jangan Main-Main dengan Lelang

Jangan Main-Main dengan Lelang
info gambar utama

Kawan GNFI, lelang motor listrik Jokowi yang laku Rp2,55 miliar pada Minggu (17/5/2020), ternyata berbuntut panjang. Pemenang lelang, yakni Muhammad Nuh, mangkir untuk membayar. Ia mengira motor listrik itu merupakan hadiah.

Belakangan, soal profesi Muhammad Nuh (46) yang dikatakan sebagai pengusaha, ternyata profesinya hanya seorang buruh lepas. Risau akan dikejar soal pembayaran, ia pun kemudian mencari perlindungan ke polisi.

Meski sempat kisruh dan menjadi perbincangan masyarakat, motor lelang milik Jokowi akhirnya jatuh ke tangan Warren Tanoesoedibjo, yang sebelumnya menawar seharga Rp1,55 miliar. Pengumuman ini dilakukan Jumat (22/5).

Warren ternyata bukan orang sembarangan, ia merupakan putra konglomerat Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC. Kagum dengan sosok Jokowi adalah salah satu alasan Warren mengikuti lelang motor listrik milik orang nomor satu di Indonesia itu.

Kemudian kasus lelang yang tak kalah ramai dan mencuat di media sosial adalah soal lelang keperawanan yang dilakukan pesohor media sosial instagram (selebgram) Sarah Keihl. Banderolnya juga tak kalah fantastis, yakni Rp2 miliar.

Nah, untuk yang satu ini belum ada pemenangnya, karena nyatanya bola panas bergulir di media sosial dan mendapat respons serius dari pakar hukum terkait lelang tak lazim ini.

Lantas, bagaimana kemudian kita melihat kasus ini di mata hukum? Mari sama-sama kita telusuri.

Arti Lelang dan Proses Pelaksanaannya

Pertama-tama, mari kita pahami bersama, apa yang dimaksud dengan lelang.

Lelang, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) yang dipimpin oleh pejabat lelang.

Pelaksanan lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.27/PMK.06/2016, yang telah memberikan kewenangan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam melaksanakan tugas yang sangat luas, termasuk di antaranya lelang eksekusi.

Orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang, disebut sebagai pejabat lelang.

Pejabat lelang bisa merupakan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau dari pihak swasta yang diberi kewenangan.

Dalam pelelangan, lazimnya para pejabat lelang membuat berita acara pelelangan, atau yang biasa disebut sebagai risalah lelang.

Risalah lelang adalah bentuk laporan mengenai jalannya lelang yang disusun secara teratur dan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pejabat lelang.

Lain itu, risalah lelang juga merupakan dokumen resmi dan mempunyai sifat mengikat di dalamnya yang menjabarkan soal kapan, peserta, barang, dan tempat dilakukan penyelenggaraan lelang.

Dalam situs Lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayan Negara Kementerian Keuangan RI juga dijelaskan bagaimana mengikuti penyelenggaraan lelang secara daring (online)—e auction, alias tak hadir di balai pelelangan secara fisik.

Ada beberapa poin yang cukup jelas terkait soal peserta lelang yang dijelaskan di sana, di antaranya;

  • Peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui aplikasi lelang melalui internet dan tidak boleh melanggar peraturan perundang­ undangan yang berlaku di Indonesia (poin 1).
  • Peserta lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah (poin 4).
  • Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi lelang melalui internet (poin 4).

Jadi, merujuk poin-poin di atas, tidak mungkin jika peserta lelang tak mengetahui statusnya saat terlibat dalam sebuah acara pelelangan, baik dalam acara pelelangan online atau bukan.

Artinya, jika ada peserta lelang yang menang dalam lelang, kemudian ia menolak membayar (wanprestasi) dengan alasan "tidak tahu jika itu merupakan sebuah acara lelang", maka hal tersebut patut dipertanyakan.

Lantas pertanyaan lainnya, bagaimana jika lelang dilakukan selain oleh instansi atau balai lelang? Seperti pertanyaan Febri Diansyah—Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK—dalam cuitan Twitternya, Jumat (22/5).

Jika mengacu pada aturan, setiap pelelangan harus didaftarkan melalui KPKNL, atau balai lelang mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, acara lelang harus dipublikasikan atau diiklankan. Pada hari pelaksanaan lelang, harus ada pejabat yang mewakili. Pejabat lelang yang hadir bisa dari pegawai DJKN atau dari pihak swasta.

Jenis Lelang

Dalam Wikipedia disebut bahwa lelang terdiri atas beberapa jenis, yakni;

  • Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan guna pelaksanaan titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak, dan lainnya.
  • Lelang Non-Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang.
  • Lelang Non-Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/D berbentuk persero.

Asas-Asas Lelang

Balailelang, situs yang dikelola balai lelang swasta Harmoni, menjelaskan soal lima asas dalam penyelenggaraan lelang. Asas-asas tersebut di antaranya adalah asas keterbukaan. Asas ini merupakan kejelasan terhadap hak masyarakat atau peserta lelang untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Asas ini dipenuhi oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lelang, yang menentukan bahwa setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang.

Pengumuman lelang berperan sebagai sumber informasi bagi masyarakat atau peserta lelang untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pelaksanaan lelang.

Kemudian ada asas kepastian hukum. Dalam setiap pelaksanaan lelang, risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang adalah akta otentik soal peralihan hak atas barang, sekaligus sebagai alas hak penyerahan barang.

Itu artinya, tanpa risalah lelang maka pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang tidak sah (invalid). Karenanya, risalah lelang sebagai figur hukum yang mengandung kepastian hukum yang harus diterapkan dengan tegas dalam undang-undang yang mengatur tentang lelang.

Sementara yang tak kalah penting dari penyelenggaraan lelang adalah asas akuntabilitas. Asas ini merupakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, asas ini menghendaki agar lelang yang diselenggarakan dapat dipertanggungjawabkan oleh pejabat lelang, penjual, dan pembeli kepada semua pihak yang berkepentingan, tak terkecuali masyarakat.

Pertanggungjawaban itu meliputi;

  • Pejabat lelang; bertanggung jawab atas administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang.
  • Penjual; bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi/penyerahan barang dan kepentingan lainnya.
  • Pembeli; bertanggung jawab atas pelunasan pembayaran harga pokok lelang, pembayaran bea/pajak lelang, serta pembayaran pajak-pajak yang dikenakan atas pelaksanaan lelang.

Jelas di sana disebutkan bahwa penyelenggara, penjual, dan peserta lelang, telah diikat dengan kekuatan hukum menurut undang-undang yang berlaku.

Soal Tindakan Hukum

Dalam kasus pelelangan motor listrik Presiden Jokowi, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu RI, Joko Prihanto, mengatakan bahwa kegiatan lelang sebaiknya mewajibkan peserta lelang menyetor uang jaminan, sehingga dari sana terlihat peserta lelang yang sungguh-sungguh atau tidak.

"Kalau yang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara itu, satu, persyaratannya harus menyetor uang jaminan," kata Joko pada Detikcom, Jumat (22/5).

Sementara pihak kepolisian yang menangani kasus ini, Kapolda Jambi, Irjen Firman Setyabudi, mengatakan Muhammad Nuh tidak diproses hukum.

"Yang bersangkutan, setelah diwawancara, tidak paham acara yang diikuti tersebut adalah lelang. Yang bersangkutan mengira bakal dapat hadiah," kata Irjen Firman, Kamis (21/5).

Dari penelusuran Tribun Jambi, Muhammad Nuh merupakan pekerja serabutan, bukan pengusaha seperti yang diberitakan sebelumnya.

Lalu, bisakah pemenang lelang mendapat hukuman? Jawabnya, bisa.

Jika pemenang lelang kedapatan sebagai penadah barang lelang yang merupakan hasil kejahatan, maka hukumannya adalah tujuh tahun penjara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 481 ayat (1).

Sementara soal wanprestasi pemenang lelang, maka pihak pemilik barang berhak melelang kembali atau menyerahkan barang kepada penawar tertinggi selanjutnya.

Kasus lelang lain yang menjadi kontroversi adalah soal pelelangan keperawanan oleh seorang pesohor. Publik menyorot aksi Sarah Keihl (@sarahkeihl dengan 342 ribu followers), seorang selebgram kelahiran Jember, Jawa Timur.

Sebelumnya dalam sebuah unggahan video, Rabu (20/5), Sarah mengatakan jika hasil pelelangan keperawanannya itu akan didonasikan untuk tenaga medis dan masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Ekor dari aksinya itu, selain sanksi sosial, Sarah juga berpotensi mendapat konsekuensi hukum atas unggahan di media sosialnya.

Hal itu seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang memuat aturan tentang penyebaran informasi asusila yang ada pada pasal 27 ayat (1).

Di sana disebutkan;

''Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan''.

Berdasarkan pasal tersebut, Sarah bisa dikenai pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, merujuk pasal 45 ayat (1) yang berbunyi;

''Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain itu, unggahan tersebut juga dapat dibenturkan dengan pasal 296 jo pasal 506 KUHP tentang melakukan pekerjaan sebagai mucikari sekaligus PSK melalui media online, yang barang tentu membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Belakangan, Sarah mengklaim jika apa yang diunggahnya di media sosial adalah sindiran untuk masyarakat soal kesadaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19 ini.

Jika kemudian hal itu benar hanya sebuah candaan, namun dampak kegaduhannya lagi-lagi membuat Sarah dapat dijerat dalam UU No 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana dengan hukuman dua tahun.

Dalam pasal 15 disebutkan;

''Barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginnya dua tahun.''

Pasal di atas pernah diberlakukan untuk Ratna Sarumpaet, yang beberapa waktu lalu membuat kegaduhan soal kasus operasi plastik.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, juga mengatakan bahwa Sarah berpotensi melanggar pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi).

Soal hukumannya, dijelaskan dalam pasal 29 yang menjeratnya dengan hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Hingga kini Polda Jawa Timur masih melakukan proses lebih jauh tentang kemungkinan terpenuhinya unsur pidana atas apa yang dilakukan Sarah.

Dari contoh kasus-kasus di atas, jelas dipetik pelajaran di sini bahwa jangan main-main dengan lelang atau hal lain yang berdampak pada kegaduhan di media sosial, terlebih tak memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni.

Baca juga;

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini