Dipermalukan di Sel Tahanan, Bisakah Menuntut?

Dipermalukan di Sel Tahanan, Bisakah Menuntut?
info gambar utama

Kawan GNFI, buntut dari tertangkapnya youtuber Ferdian Paleka cs berujung pada rundungan kepada mereka di sel tahanan yang dilakukan oleh tahanan lain, bukan oleh napi--seperti banyak diberitakan di media.

Seliweran video di media sosial, soal Ferdian cs yang diperlakukan semena-mena di sana. Mulai dari ditelanjangi hingga disuruh masuk ke tempat sampah.

Meski banyak masyarakat yang geram dengan tingkah polah para pembuat konten ''sembako sampah'' itu, namun bukan berarti mereka--Ferdian cs--layak menjadi bahan rundungan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Ulung Sampurna Jaya, membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan bahwa para tahanan di sel itu tidak menyukai Ferdian cs karena kasus video prank.

Polisi juga sedang menelusur soal ponsel--sebagai media untuk merekam--yang bisa sampai ke tangan tahanan. Padahal, sebenarnya barang elektronik--semisal ponsel, tak boleh berada di dalam sel tahanan. Kasusnya pun saat ini sedang diusut.

Pihak keluarga pun nyatanya keberatan dengan apa yang dialami oleh Ferdian. Bahkan sang ayah telah mengirimkan surat permohonan tangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).

Ia tak tahan melihat anaknya menjadi rundungan dan videonya tersebar di media sosial, meski ia memang mengakui anaknya lalim terhadap orang lain.

Menurutnya, anaknya sudah cukup mendapatkan ganjaran secara sosial dan hukum.

Apa Beda Tahanan dan Narapidana?

Agar tak salah tafsir, sebelumnya kita pahami dulu apa definisi tahanan dan narapidana, karena keduanya merupakan status hukum yang berbeda.

Tahanan adalah seorang terdakwa yang sedang dalam proses masa penahanan. Merujuk Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka (14), terdakwa adalah orang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Lalu pasal 1 angka (21), menyebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim sesuai penetapannya.

Kemudian dalam pasal 22 angka (1), dijelaskan jenis tempat penahanan yang dapat berupa;

  • Penahanan rumah tahanan negara,
  • Penahanan rumah, dan
  • Penahanan kota.

Sementara pengertian narapidana/napi menurut pasal 1 angka (7) Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995), adalah orang yang sedang menjalani masa hilang kemerdekaan. Lazimnya, mereka menjalani masa hukuman itu di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Seorang tahanan, masih menjadi kewenangan pihak kepolisian atau penyidik yang sedang bekerja untuk lebih memperdalam kasusnya. Sedangkan narapidana sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan.

Artinya, saat ini status hukum Ferdian Paleka dan kawan-kawannya adalah sebagai tahanan.

Tahanan Memiliki Hak Menuntut

Terkait soal perundungan yang dialami Ferdian Paleka cs, bolehkah mereka menuntut balik orang-orang yang merundungnya? Jawabannya, tentu saja boleh.

Hal ini seperti dijelaskan dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menyebut bahwa setiap orang dapat melakukan penuntutan kepada orang lain yang dianggap melakukan perbuatan yang merugikan dirinya.

Pasal-pasal yang menjelaskan terkait hal tersebut, antara lain;

Pasal 3 ayat (2)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 4

Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 5 ayat (1)

Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

Hak Tahanan yang Dilindungi Undang-Undang

Lalu bagaimana seharusnya tahanan mendapat pelakuan?

Menukil Hukumonline, dijelaskan di sana hak-hak orang yang sedang menjalani masa tahanan, yakni;

  1. Menghubungi dan didampingi pengacara,
  2. Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan,
  3. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum,
  4. Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan,
  5. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan,
  6. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga,
  7. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara,
  8. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan, dan
  9. Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik.

Jelas, di sana disebutkan bahwa tahanan harus bebas dari tekanan, rundungan, maupun hal-hal kurang menyenangkan lainnya. Keluarga tahanan juga boleh mengajukan penangguhan penahanan.

Demikian kawan GNFI, semoga mencerahkan.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini