Waspada! Dijadikan Taksi Online, Asuransi Mobil Bisa Hangus

Waspada! Dijadikan Taksi Online, Asuransi Mobil Bisa Hangus
info gambar utama

Kawan GNFI, tak bisa dielakkan jika dalam kondisi kenormalan baru seperti sekarang ini, bagi pekerka yang terdampak PHK dan ingn bangkit secara ekonomi, tak sedikit yang menjadikan kendaraan pribadinya sebagai taksi daring (online). Semisal Go-Car atau GrabCar.

Hal tersebut tentu dilakukan untuk memperbaiki ekonomi keluarga dan membayar hutang/cicilan kendaraan yang harus terus dibayarkan agar tak kena penalti.

Meski kontroversi soal aturan taksi online masih membayangi, kehadiran taksi-taksi online ini memberikan peluang tersendiri sebagai penghasilan tambahan atau alternatif.

Taksi online dan modifikasi, hanguskan klaim asuransi

Namun, tak sedikit yang tak menyadari bahwa dengan menjadikan kendaraan pribadi sebagai taksi online, maka kover asuransi secara otomatis akan hangus.

Lho, kok bisa?

Ternyata, asuransi kendaraan bisa tidak berlaku jika perusahaan asuransi mengetahui bahwa kendaraan tersebut berubah peruntukannya/kegunaannya, dari kendaraan pribadi menjadi kendaraan komersial.

Karena taksi online dalam pandangan perusahaan asuransi masuk dalam kategori kendaraan yang dikomersialkan.

"Mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi online kemudian terjadi kecelakaan, maka asuransi berhak untuk tidak mengganti kerugian akibat kecelakaan tersebut," jelas Bangun Pambudi, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra, beberapa waktu lalu.

Pendek kata, Bangun ingin menegaskan bahwa menggunakan mobil pribadi sebagai taksi online berimbas pada hangusnya klaim asuransi kendaraan pribadi.

Hal tersebut, dikarenakan premi asuransi yang dibayarkan seharusnya masuk pada area kendaraan pribadi, bukan komersial.

Lalu, apa yang harus dilakukan pemilik kendaraan agar mobilnya bisa digunakan sebagai taksi online?

Disarankan Bangun, pemilik kendaraan yang mengalihfungsikan kendaraanya untuk penggunaan komersial, baik untuk taksi online atau kendaraan layanan kargo, segera mengubah premi asuransi menjadi premi kendaraan komersial.

Perubahan tersebut tentunya akan dikenai biaya dengan perhitungan tersendiri. Yang pasti lebih mahal dari premi kendaraan pribadi.

''Selisihnya tidak terlalu banyak," tandas Bangun.

Pemilik mobil harus melaporkan perubahan penggunaan status kendaraan dari pribadi menjadi komersial. Hal itu seperti tercantum dalam Polis Standar Asuransi (PSA) Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab IV pasal 8 ayat 1 tentang Perubahan Risiko.

"Tertanggung wajib memberitahu kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian atau penggunaan Kendaraan Bermotor."

Lalu, jangan bohong.

Meski bisa saja pemilik kendaraan tidak memberitahukan perubahan penggunaan kendaraan tersebut, pihak asuransi memiliki tim investigasi yang bisa mengetahuinya.

Nah, jika hal tersebut dilakukan, maka apabila terjadi kecelakaan atau insiden ketika kendaraan pribadi sedang digunakan sebagai taksi online, maka pihak asuransi baru bisa mengabulkan klaim kerugian.

Selain pelaporan perubahan fungsi kendaraan menjadi taksi online, pelaporan yang sama juga harus dilakukan pemilik kendaraan yang mobil pribadinya dimodifikasi, baik modifikasi bentuk, kelistrikan, maupun fungsi komponen.

Misalnya, mengganti lampu utama yang tadinya bohlam menjadi lampu LED, atau pemasangan lampu-lampu tambahan lain. Pihak asuransi tentu akan melihat berapa persen perubahan atau modifikasi yang dilakukan.

Pahami risiko asuransi mobil pada masa kredit

Selain soal asuransi kendaraan atas kegunaannya sebagai taksi online, banyak pula hal yang kurang dipahami oleh para pengguna asuransi, misalnya soal penggantian kendaraan yang hilang.

Kendaraan yang diasuransikan dan kemudian hilang, tidak sekonyong-konyong bakal diganti dengan kendaraan baru oleh pihak asuransi.

Nilai takar kendaraan dihitung berdasarkan tahun produksi kendaraan serta mengacu pada harga pasaran yang berlaku saat klaim asuransi dilakukan. Jadi, takaran harga kendaraan tentu akan lebih murah dari harga saat mobil tersebut dibeli.

Terakhir, jika kendaraan hilang dalam masa kredit, maka penggantian akan dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada perusahaan pembiayaan (leasing), tidak kepada sang pemilik.

Dana penggantian asuransi tersebut akan diperhitungkan oleh pihak perusahaan pembiayaan guna untuk menyelesaikan kewajiban cicilan yang masih tersisa, kemudian sisanya baru diserahkan kembali kepada konsumen.

Asuransi ganda

Hal yang tak kalah penting bagi pemegang asuransi kendaraan adalah soal menggunakan dua asuransi untuk kendaraan yang sama, atau biasa disebut asuransi ganda (double insurance coverage).

Senior Vice President Communications and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, pernah menjelaskan bahwa tak ada larangan soal itu.

"Boleh saja sih. Cuma, ya, sia-sia, gak ngefek juga," katanya.

Ia lalu menjelaskan bahwa tertanggung tidak bakal mendapat penggantian penuh dari kedua perusahaan asuransi tersebut jika terjadi insiden pada kendaraan. Kedua perusahaan itu, nyatanya akan berpatungan untuk membayar klaim asuransi sesuai persentase.

Hal itu merujuk pada aturan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak bisa melakukan doublecover pada layanan asuransi kendaraan.

Antar-perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dalam sebuah perjanjian bahwa untuk saling pikul risiko atau knock for knock agreement.

Perjanjian ini juga penegasan antar-perusahaan asuransi untuk tidak saling meminta pertanggungjawaban atas kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh konsumen.

Jadi, walaupun kendaraan itu diasuransikan pada dua perusahaan asuransi yang berbeda, hanya satu perusahaan yang akan melakukan pembayaran klaim perbaikan kendaraan tersebut.

Nah, semoga penjabaran tadi bisa membuka pemahaman kawan GNFI atas asuransi yang mungkin saja sedang dijalalani kawan GNFI saat ini.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini