Perlu Tahu! Ini Dia Dua Jenis Wilayah Pengelolaan Perikanan di Indonesia

Perlu Tahu! Ini Dia Dua Jenis Wilayah Pengelolaan Perikanan di Indonesia
info gambar utama

Sumber daya perikanan yang dimiliki Indonesia sangatlah melimpah, baik yang berasal dari perairan laut maupun perairan darat. Melimpahnya sumber daya perikanan, banyak masyarakat yang memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari ikan konsumsi, bahan dasar olahan makanan, budidaya perikanan, dan ikan hias.

Selain itu, pemanfaatan perikanan di Indonesia juga relatif tinggi. Hal tersebut dikarenakan kandungan gizi protein pada ikan cukup tinggi dan cita rasa ikan sangat khas. Pemanfaatan sumber daya ikan untuk berbagai kebutuhan tersebut perlu dilakukan pengolahan, agar stok perikanan di Indonesia dalam kondisi yang stabil.

Pemanfaatan perikanan yang berlebih dapat menyebabkan pertumbuhan ikan menjadi melambat, menyebabkan stok perikanan cepat menurun. Jika kondisi ini terus terjadi, dapat mengakibatkan peristiwa tangkapan berlebih atau overfishing.

Pengelolaan perikanan Indonesia diperlukan dalam hal menjaga kelestarian sumber daya perikanan, terutama pada komoditas sumber daya perikanan yang sangat melimpah. Di antaranya ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan karang, ikan demersal, udang penaeid, kepiting, lobster, dan cumi-cumi.

Adapun pengelolaan perikanan yang diterapkan di Indonesia melalui zonasi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). WPP-NRI merupakan wilayah perairan yang dikelola untuk keperluan penangkapan ikan, budidaya ikan, konservasi, riset atau penelitian, dan pengembangan perikanan.

Indonesia menerapkan WPP-NRI berdasarkan jenis perairannya, yaitu pada perairan laut dan perairan darat. WPP-NRI kemudian dibagi kembali berdasarkan jenis habitat perikanan menjadi beberapa wilayah.

Rongkop dan Plumbungan, Dua Lokasi Kampung Anggur di Yogyakarta

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI)

Peta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
info gambar

WPPNRI merupakan wilayah perairan laut yang dikelola untuk berbagai kegiatan perikananan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesi (ZEEI). Penerapan pengelolaan ini diatur berdasarkan Permen-KP No. 18 Tahun 2014, terdiri atas 11 wilayah di antaranya:

  1. WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
  2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatra dan Selat Sunda;
  3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
  4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
  5. WPPNRI 712 meliputi Laut Jawa;
  6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
  7. WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
  8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
  9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
  10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik; dan
  11. WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Arum Laut Arafurum dan Laut Timor bagian Timur.
Melihat Potensi Perikanan di PPN Pelabuhan Ratu Jawa Barat

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI PD)

Peta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Perairan Darat
info gambar

Untuk WPPNRI PD sendiri merupakan wilayah perairan darat yang dikelola untuk berbagai kegiatan perikanan meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lain seperti kolong atau bekas galian, situ, dan embung.

Berbeda dengan wilayah pengelolaan perikanan di laut, pada WPPNRI PD ini berjumlah 14 wilayah diatur berdasarkan Pemen-KP No. 9 Tahun 2020 terdiri atas:

  1. WPPNRI PD 411 meliputi wilayah Papua bagian utara;
  2. WPPNRI PD 412 meliputi wilayah Papua bagian selatan;
  3. WPPNRI PD 413 meliputi wilayah Papua bagian barat;
  4. WPPNRI PD 421 meliputi wilayah Sulawesi;
  5. WPPNRI PD 422 meliputi wilayah Nusa Tenggara;
  6. WPPNRI PD 431 meliputi wilayah Jawa bagian timur dan Bali;
  7. WPPNRI PD 432 meliputi wilayah Jawa bagian selatan;
  8. WPPNRI PD 433 meliputi wilayan Jawa bagian barat hingga selatan;
  9. WPPNRI PD 434 meliputi wilayah Jawa bagian tengah hingga utara;
  10. WPPNRI PD 435 meliputi wilayah Kalimantan bagian barat hingga selatan;
  11. WPPNRI PD 436 meliputi wilayah Kalimantan bagian timur;
  12. WPPNRI PD 437 meliputi wilayah Kalimantan bagian utara;
  13. WPPNRI PD 438 meliputi wilayah Sumatra bagian timur; dan
  14. WPPNRI PD 439 meliputi wilayah Sumatra bagian barat hingga utara.

Kedua wilayah pengelolaan perikanan Indonesia merupakan management system dalam mendukung kelestarian sumber daya perikanan melalui pengkajian stok, pelestarian lingkungan, dan kebijakan tertentu untuk mengatur keberadaan stok ikan.

Diharapkan dengan adanya wilayah pengelolaan perikanan tersebut dapat menambah literasi dan tingkat pemahaman untuk masyarakat, khususnya yang melakukan kegiatan perikanan.

Fenomena Sosial dan Eksistensi Tradisi Buwuhan dalam Hajatan

Potensi sumber daya perikanan

Wilayah pengelolaan perikanan yang mengatur kegiatan perikanan memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat beragam. Pemanfaatan yang dilakukan dari bahan dasar secara umum digunakan untuk bahan konsumsi makanan. Pada ikan laut sangat cocok untuk dijadikan ikan bakar terutama ikan demersal dan ikan karang seperti ikan kakap, ikan kerapu, dan ikan kuwe.

Sementara pada ikan darat lebih cocok untuk dimasak dengan cara digoreng atau dipepes terutama pada ikan nila (Ikan nila, ikan mujair, dan ikan mas), ikan karper (Ikan mas), dan ikan berkumis (Ikan lele, ikan patin, dan ikan baung).

Potensi perikanan lainnya adalah budidaya ikan untuk konsumsi dan ikan hias. Ikan hias yang berasal dari perairan darat sangat melimpah, dan menjadi komoditi yang bernilai ekonomis. Beberapa jenis ikan hias yang menjadi unggulan dari Indonesia diantaranya adalah ikan arwana, ikan botia, ikan cupang, ikan pelangi, ikan gobi, dan ikan buntal air tawar.

Ikan tersebut memiliki keunikan tersendiri, terutama dari bentuk tubuh, ukuran, warna tubuh, dan tingkat kelangkaannya. Ikan hias tersebut memiliki harga yang sangat bervariasi yang dapat mencapai jutaan rupiah per satu ekor.

Sementara ikan hias yang berasal dari perairan laut juga tidak kalah menarik, ikan tersebut secara umum berasal dari ikan karang yang berukuran kecil seperti ikan badut, ikan dottyback, ikan butterfly, ikan lion, dan ikan mandarin. Selain itu, terdapat juga biota lain yang berasal dari perairan laut yang cocok untuk dijadikan ikan hias seperti kuda laut, bintang laut, dan siput laut.*

Referensi: Peraturan Menteri KKP Indonesia No. 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia | Peraturan Menteri KKP Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Jauhar Zainalarifin lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Jauhar Zainalarifin.

JZ
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini