Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun Dimulai, Ini Fakta yang Harus Diketahui

Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun Dimulai, Ini Fakta yang Harus Diketahui
info gambar utama

Menutup tahun 2021 dengan realisasi target pemulihan kondisi kesehatan nasional di tahun 2022 mendatang, upaya program vaksinasi Covid-19 saat ini kembali memasuki babak baru.

Setelah mengalami perluasan prioritas dari vaksin untuk orang dewasa ke vaksin anak usia remaja di kisaran 12-17 tahun yang dimulai pada tanggal 17 Juli lalu, kali ini upaya lanjutan dilakukan dengan memulai vaksinasi terhadap anak yang berada di kisaran usia 6-11 tahun terhitung per hari ini, Selasa (14/12/2021).

Sudah beberapa kali terdengar rencananya sejak awal bulan November lalu, keputusan dimulainya langkah ini diawali dengan rekomendasi sekaligus izin penggunaan dalam keadaan darurat dari BPOM mengenai jenis vaksin yang aman digunakan untuk anak usia terkait, yaitu vaksin CoronaVac-Sinovac pada tanggal 1 November lalu.

Awalnya, vaksin untuk anak usia di bawah 12 tahun ini disebut baru akan dimulai pada tahun 2022 mendatang sembari menunggu pemenuhan target vaksin orang dewasa yang minimal sudah mencapai persentase 50 persen.

Namun karena per hari Senin (13/12) tingkat vaksinasi dosis satu untuk orang dewasa di Indonesia sudah berada di kisaran 146 juta orang yang artinya sudah lebih dari 50 persen, maka program vaksin untuk anak usia di bawah 12 tahun akhirnya dapat berjalan lebih cepat.

2022 di Depan Mata, Mengurai Kondisi Terbaru Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Targetkan 26,8 juta anak, Sinovac tidak lagi digunakan untuk orang dewasa

Vaksin Sinovac
info gambar

Pengumuman secara resmi mengenai kepastian mulainya program ini diumumkan secara langsung oleh Kementerian Kesehatan, dengan target pemberikan kepada sebanyak 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk pada tahun 2020.

Satu hal yang dapat dipastikan, pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang dengan tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis satu pada orang dewasa sudah melampaui 70 persen, dan cakupan vaksinasi lansia sudah mencapai 60 persen.

Lebih detail, disebutkan bahwa beberapa wilayah yang sudah memenuhi kriteria tersebut di antaranya terdiri dari Banten, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Nantinya tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Maxi Rein Rondonuwu selaku Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes juga mengungkap bahwa di tahun 2022 mendatang, vaksin Sinovac hanya diprioritaskan untuk anak usia di bawah 12 tahun, sehingga orang dewasa sebisa mungkin tidak lagi menggunakan vaksin jenis satu ini.

''Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19,'' jelasnya.

Memahami Seluk-beluk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Hal yang harus diketahui mengenai vaksin untuk anak

Sementara itu di lain kesempatan, pihak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang diwakili oleh Dr. Piprim B. Yanuarso, Sp. A(K) selaku Ketua Umum IDAI menyebut, bahwa vaksinasi untuk anak di bawah usia 12 tahun ini sejatinya memang penting dilakukan dengan segera mengingat tingkat paparan bagi mereka juga tak kalah berisiko.

“Proporsi kasus anak terinfeksi Covid ini cukup tinggi, sekitar 13 persen berdasarkan data dari Satgas Covid Nasional per 1 November 2021," ujarnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa pemberian vaksin akan dilakukan secara intramuskular yaitu secara injeksi atau penyuntikan ke dalam otot tubuh dengan dosis 0,5 mililiter sebanyak dua kali pemberian, dengan jarak dosis pertama dan kedua sekitar 4 minggu atau 28 hari.

Lain itu, Dr. Piprim juga mengingatkan pada beberapa kondisi seorang anak tidak dapat menerima vaksin Covid-19 apabila:

  • Mengalami defisiensi imun primer, atau penyakit autoimun tidak terkontrol,
  • Menderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi,
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat,
  • Sedang mengalami demam dengan suhu 37,5 derajat celsius atau lebih,
  • Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari tiga bulan,
  • Baru melaksanakan imunisasi lain kurang dari satu bulan,
  • Memiliki hipertensi dan diabetes melitus, serta
  • Memiliki penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali

Meski begitu, anak dengan riwayat penyakit di atas yang masih dalam kondisi terkontrol dapat melakukan vaksin dengan lebih dulu melakukan konsultasi kepada dokter spesialis penyakit yang bersangkutan.

Sementara itu jika bicara mengenai efek samping yang mungkin dirasakan, dijelaskan bahwa efek yang dirasakan oleh anak biasanya hanya berupa gejala ringan hingga sedang yang terdiri dari rasa nyeri di area sekitar titik suntikan dilakukan, sakit kepala, demam, dan hidung yang berair.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Piprim juga menyatakan sekaligus memberi imbauan bagi para orang tua agar vaksinasi untuk anak usia ini dapat segera dilakukan tanpa menunda-nunda.

“Pada prinsipnya anak-anak dengan kelainan bawaan lebih butuh vaksin ini dibanding anak yang sehat, jadi orang tua diharapkan jangan ragu-ragu untuk memberikan vaksin Covid-19," pungkasnya.

Vaksin Covid-19 untuk Anak, Berbahayakah?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini