Gebrakan Awal Aktivis Lingkungan untuk Lindungi Alam Hindia Belanda

Gebrakan Awal Aktivis Lingkungan untuk Lindungi Alam Hindia Belanda
info gambar utama

Sejarah perlindungan alam di Hindia Belanda sangat berkaitan dengan nama Dr. Sijfert Hendrik Koorders (1863-1919) sebagai pendiri dan ketua pertama dari Nederlansch Indische Vereeniging tot Natuurbescherming (Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda).

Koorders merupakan ahli kehutanan yang lahir di Bandung pada 29 November 1863. Salah satu perannya adalah mengusulkan Gunung Tangkoko Batuangus di Bitung, sebagai monumen alam yang ditetapkan pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1919.

Dalam buku Sang Pelopor: peranan Dr. SH. Koorders dalam Sejarah Perlindungan Alam di Indonesia yang ditulis Pandji Yudistira (2014), kesedihan memang selalu menyelimutinya sebagai seorang ahli botani.

Pasalnya dirinya selalu melihat banyaknya kawasan terbuka karena aktivitas perladangan, penebangan liar, dan pertambangan yang terus meluas. Pada puncak kesedihan inilah, dia terpikirkan untuk mendirikan suatu perkumpulan perlindungan alam.

"Tujuannya adalah menjaga kawasan yang menarik dan berpotensi, tumbuhan yang unik, dan langka serta melindunginya dari pengrusakan," tulis Pandji.

Menilik Riwayat Pembangunan dan Potensi PLTB di Indonesia

Pada tahun 1896 terjadi malapetaka yang begitu melukai hati Koorders, yaitu terjadi eksploitasi besar-besaran perburuan burung cinderawasih oleh Pemerintah Kolonial Belanda di daerah Papua-Manowari-Ambon-Ternate dan Saparua, dan mengekspor bulunya dalam skala besar ke Paris dan London.

Koorders pun menjadikan burung cinderawasih sebagai lambang dari perkumpulan sebagai satwa yang elok di dunia yang perlu mendapatkan perlindungan dalam hidupnya. Selain itu ada beberapa keprihatinan Koorders sehingga mendirikan perkumpulan perlindungan alam, seperti:

  1. Ketidakpedulian pemerintah Belanda terhadap kegiatan eksploitasi hutan untuk kepentingan ekonomi semata tanpa adanya upaya pelestarian.
  2. Aktivitas kerusakan hutan yang diakibatkan oleh pertambangan, perladangan, perkebunan, penebangan dan perburuan liar pada areal-areal yang berpotensi tumbuhan dan satwa.
  3. Perburuan yang dimotori Pemerintah Kolonial Belanda untuk konsumsi pejabat/pengusaha dari Batavia terhadap satwa-satwa yang seharusnya mendapat perlindungan.
  4. Tidak adanya prakarsa dari Pemerintah Kolonial Belanda untuk melindungi kawasan yang berpotensi tumbuhan dan satwa dari aktivitas manusia.
  5. Daerah-daerah yang telah dilakukan penelitian oleh para ahli botani tidak mendapat perhatian dari Pemerintah.

Para aktivis lingkungan yang menggugat

Koorders memiliki cita-cita untuk mendirikan perkumpulan untuk menggugah Pemerintah Hindia Belanda, agar pemanfaatan hutan tidak hanya untuk kepentingan ekonomi semata. Tetapi pemerintah juga mengambil prakarsa agar kawasan hutan yang memiliki potensi tumbuh-tumbuhan tetap lestari.

Dari berbagai lokasi yang telah diteliti, mereka berkeinginan agar tempat hidup tumbuh-tumbuhan dapat diamankan dan dilestarikan untuk masa depan. Pemikirannya langsung tertuju pada penunjukan cagar alam yang lebih luas dalam keadaan tidak terusik.

Karena itu pada 22 Juli 1912 di Buitenzorg (Bogor), perkumpulan lingkungan ini didirikan atas inisiatif Koorders. Perkumpulan ini diberi hak sebagai badan hukum dan Koorders ditunjuk sebagai ketua pertama dari hasil rapat dengan mendapatkan suara terbanyak.

Teman sejawatnya, Houtvester C. van de Bussche menjadi sekretaris pertama. Sebagai wakil ketua ditunjuk Teun Ottolander, yang ketika itu menjadi Ketua Nederlandsch Indische Landbouw Syndicaat (Sindikat Pertanian Hindia Belanda).

Hal ini membuat bantuan dari pihak perkebunan sudah terjamin. Dukungan datang pula dari keponakannya Dr. W. van Bemmelen yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Lembaga Meteorologi dan Observatorium di Batavia.

Mangga Kasturi, Flora Ikon Kalimantan Selatan yang Telah Punah di Alam Liar

Organisasi ini beranggotakan perkumpulan orang-orang Belanda yang didominasi oleh para sarjana terutama dibidang biologi (naturalis), para peneliti, dan pemerhati lingkungan.

Kegiatannya sangat progesif dalam melobi kepada pemerintah Hindia Belanda. Dengan menunjukkan daerah-daerah yang berpotensi menjadi tumbuhan dan satwa dari kepunahan sebagai cagar alam.

Keanggotannya diisi oleh orang-orang terkenal pada zamannya dan bekerja untuk kepentingan negara terutama bidang ilmu pengetahuan alam tumbuhan dan hewan, antara lain Albert Rudolf Bosscha (Pimpinan Perkebun Teh Malabar), Dr.K.W. Dammerman (mantan Direktur Kebun Raya Bogor), Max Plescner (Kebun Raya Dehlem Berlin).

Hanya satu orang pribumi yang tergabung dalam perkumpulan ini yaitu seorang bangsawan Jawa Pangeran Poerbo Atmodjo, Bupati Kutoarjo-Jawa Tengah yang juga arsitek bendungan dan pemerhati lingkungan (reboisasi hutan) untuk kemakmuran rakyat di daerahnya.

Pada laporan tahun 1912-1913 Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda, mengusulkan kawasan hutan yang diharapkan sebagai monumen alam ini berasal dari hutan cadangan botani, dan hutan sumber air dengan status kawasan hutan alam liar dan beberapa kawasan hutan jati alam.

Misalnya hutan cadangan botani yang di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan, seperti Takokak, Keresidenan Priangan, Kabupaten Cianjur, Tomo, Priangan, Sumedang, Subak-Plelen, Pekalongan, Tegal dan masih banyak lagi.

Ada juga hutan cadangan botani, di bawah pengelolaan Kebun Raya Negara Bogor. Dan juga Monumen Alam, di bawah pengelolaan pihak swasta, seperti Malabar-Jawa Barat.

Gebrakan Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda

Pada tanggal 31 Maret 1913, Koorders sebagai Ketua Perkumpulan dan G. Jonathans sebagai Presiden Kota Depok menyepakati tanah seluas 6 hektare dan kehidupan liar di dalamnya dikelola sebagai cagar alam. Inilah peristiwa penting bagi sejarah konservasi modern di Indonesia.

Keberhasilan ini membuat Koorders dan kawan-kawan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda terhadap 12 kawasan agar dapat dikelola oleh perkumpulan.

12 kawasan itu adalah yaitu Ujung Kulon, dan Panaitan, Rawa Danau, Pulau Krakatau, Telaga Patenggang, Telaga Bodas, Kawah Papandayan, Laut Pasir Bromo, Nusa Barong, Kawah Ijen dan Semenanjung Purwo.

Tetapi permohonan ini ditolak oleh Jawatan Kehutanan (Boschwezen). Jawatan tersebut tidak mau melepaskan haknya atas kawasan hutan negara kepada sebuah perkumpulan.

"Pemerintah sangat keberatan untuk menyerahkan hak pakai atas lahan sekian banyak dan luas (seperti halnya Semenanjung Ujung Kulon) kepada sebuah perkumpulan," ucap Pandji.

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Respon positif malah datang dari Residen Ambon yang mengusulkan kawasan hutan muda di atas Gunung Batu Gajah dekat Kota Ambon ditunjuk sebagai monumen alam dan menyerahkan pengelolaannya kepada perkumpulan.

Kegigihan Koorders dalam melobi Pemerintah untuk mendirikan monumen alam di Hindia Belanda sangat dihargai oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu, A.W.F. Idenburg.

Karena itu pada tahun 1916, pemerintah Belanda menerima saran untuk menunjuk kawasan-kawasan tertentu sebagai monumen alam dalam melindungi kekayaan alam di Hindia Belanda.

Selanjutnya pemerintah Belanda menerbitkan Undang-Undang Monumen Alam/Cagar Alam (Natuurmonumenten Ordonantie) tanggal 18 Maret 1916. Sehingga tanggal itu secara resmi merupakan sebagai tonggak sejarah lahirnya perlindungan (konservasi) kawasan di Indonesia.

Tahun 1919 menjadi puncak keberhasilan bagi Perkumpulan Perlindungan Alam di mana Pemerintah Hindia Belanda mener-bitkan 2 (dua) Surat Keputusan Gubernur Jenderal yang menunjuk kawasan cagar alam sebanyak 55 lokasi.

Sampai kematiannya pada tahun 1919, Koorders akan selalu dikenang dalam daftar kehormatan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan perkumpulannya sendiri.

"Usaha yang dirintisnya telah mencapai sebuah monumen abadi yang dia bentuk untuk kepentingan ilmu pengetahuan di masa mendatang," pungkasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini