Tak Bisa Bayar Utang, Dihukum Kurungan di Penjara Bawah Tanah Hindia Belanda

Tak Bisa Bayar Utang, Dihukum Kurungan di Penjara Bawah Tanah Hindia Belanda
info gambar utama

Di antara bangunan-bangunan bersejarah yang masih berdiri kokoh di wilayah DKI Jakarta. Ada satu gedung yang dahulunya merupakan ikon dari pemerintah Hindia Belanda di Batavia.

Gedung ini tidak lain dan tidak bukan adalah gedung yang terletak di Taman Fatahillah, Jakarta Barat. Beberapa tahun silam, tempat ini merupakan wilayah bermukim kantor-kantor pemerintah Hindia Belanda hingga abad ke 20.

Namanya dahulu adalah stadhuis (Balai Kota), tetapi masyarakat lebih akrab dengan julukan "gedung berbicara". Di antara badan resmi yang berkantor dan bersidang di sana, ada Raad der Schepenen dan Raad van Justitie.

Gedung ini diresmikan pada 25 Januari 1707 oleh Petronella Wilhelmina van Hoorn, putri Gubernur Jenderal van Hoorn. Dahulu di gedung ini ada patung Dewi Justitia dengan mata tertutup, tetapi kini sudah hilang.

Dilansir dari tulisan Zaenuddin HM dalam buku Kisah-Kisah Edan Seputar Djakarta Tempo Doeloe menjelaskan bahwa gedung ini dahulu memang cukup menyeramkan. Sebab ratusan tahun silam banyak peristiwa kejam dan menyeramkan yang terjadi di gedung ini.

Terutama di penjara bawah tanah. Penjara bawah tanah ini dibagi dua, di bawah sisi barat dipergunakan untuk orang sipil sedangkan di bawah sisi timur dipergunakan untuk orang militer.

Kematian Nyai Dasima, Tragedi Cinta dan Bujukan yang Berbalut Agama

"Rupanya penjaranya berupa sel-sel yang sempit, gelap dan pengap. Di sinilah para tahanan disiksa," ungkapnya.

Menurut laporan Dr.f de Han, pada tahun 1772 menyebutkan ada seorang pejabat tinggi pemerintah Hindia Belanda yang pernah merikuk di penjara ini. Namanya Petrus Vuyst, dia disekap di situ karena mengidap penyakit gila sehingga melakukan beberapa aksi kekejaman.

Dicatat oleh Zaenuddin, di penjara itu sekitar 500 orang China disekap dan disiksa. Lantas atas perintah jaksa agung pemerintah Hindia Belanda, satu persatu dari mereka dikeluarkan dengan cara di eksekusi mati.

Di sini pula pernah di tahan seorang pahlawan Indonesia pada abad 17 yang bernama Untung Suropati. Bersama teman-temannya, Untung berhasil melarikan diri dengan cara mendobrak pintu penjara yang kekar tersebut.

"Seorang tahanan berkebangsaan Eropa, pada 5 Maret 1856, juga mencoba kabur. Tetapi tak berhasil dan dia dijebloskan lagi ke penjara," beber Zaenuddin.

Penjara bawah tanah bagi mereka yang utang

Sepanjang abad 18, penjara bawah tanah itu selalu penuh, pada tahun 1736 tercatat ada 437 tahanan. Kebanyakan dari mereka adalah yang tidak bisa membayar utang kepada pemerintah Hindia Belanda.

Dicatat oleh Zaenuddin, pada masa itu, pemerintah Hindia Belanda memang memungut uang dari rakyat dengan kedok bayar pajak. Padahal hal ini merupakan pemerasan dan penindasan.

Banyak orang miskin yang tidak mampu membayar lalu dianggap sebagai utang. Mereka akan menjadi tahanan, lalu meringkuk dalam sebuah lubang gelap, dan hanya diberi nasi dengan air dingin.

Pada catatan de Haan, ketika itu sekitar 373 orang disekap dalam enam buah "kandang" untuk pria dan lima buah "kandang" untuk wanita. Jumlah 50 orang di antaranya adalah tahanan kriminal sedangkan 333 orang adalah budak-budak.

"Para budak ini ditahan atas perintah para majikan agar "tahu adat", suatu kebiasaan yang sangat lazim pada masa itu," jelas Zaenuddin.

Kisah Rawa Belong, Kampung Jawara Betawi yang Penuh dengan Bunga

Sementara itu, bagi orang-orang yang dipenjara karena utang, masa hukumanya cukup berat. Lamanya tidak terbatas, bisa seumur hidup. Namun, kemudian dibatasi hanya selama enam tahun.

Para tahanan yang dipenjara di lubang gelap tentunya akan menderita. Dikabarkan, banyak tahanan yang mengalami infeksi pada kaki karena terlalu lama dirantai di dalam sel.

Banyak pula yang menderita stress lantaran menunggu keputusan pengadilan. Apakah akan dihukum badan atau hukuman buang.

Merujuk dari Intisari, dr. de Haan pernah mengistilahkan keseraman dari penjara bawah tanah di Stadhuis yaitu dengan sebutan "kenang-kenangan yang seram" (grimmige herinneringen).

Tulis ahli itu: Yang sampai be-ratus-ratus tahun lamanya membuat bulu roma berdiri dalam berdiri dalam hubungan dengan gedung Stadhuis, adalah penjaranya.

Pada pintu itu memiliki lubang untuk mengintai (spiegat) dan alat logam yang melekat di sana untuk mengetuk pintu (klopper). Dari balik gerbang terdapat suatu bilik kecil dan gelap dengan seorang penjaga pintu yang berwajah bengis.

Dari bilik penjaga itu lewat sedikit. Kemudian tiba pada gerbang kedua dengan pintu berganda. Pintu yang satu, yang lebih kecil, menghadap ke arah jalan raya.

Pintu yang kedua, yang lebih tinggi, menembus ke pekarangan belakang Stadhuis. Kedua pintu itu memakai gerendel-gerendel yang besar-kekar.

Cerita hukuman gantung di depan umum

Bukan hanya cerita mengenai penyiksaan yang dialami tahanan di Stadhuis. Tetapi juga pelaksanaan hukuman gantung boleh disaksikan oleh umum, karena pelaksanaannya terjadi di halaman muka Stadhuis.

Seorang warga Jakarta menceritakan pengalamannya menyaksikan hukuman gantung di Stadhuis. Ketika itu dirinya masih duduk di bangku sekolah rendah (SR).

Diceritakan olehnya, ketika itu halaman muka penuh sesak dengan publik, mereka semua mengelilingi panggung dengan tiang penggantungannya.

Setelah terhukum siap di atas panggung dengan leher yang terjerat tambang, algojo akan menjeblakan papan yang diinjak si terhukum, sehingga dirinya akan tergantung.

Melihat Batavia Ketika Kekurangan Sentuhan Perempuan

Nanti dari bawah panggung akan tersedia dua orang lagi yang menanti hukuman. Masing-masing menarik ke bawah sebelah kaki si terhukum untuk mempercepat penyelesaian hukuman.

de Haan dalam bukunya, memberikan informasi tentang persiapan pelaksanaan hukuman mati tersebut, yang diuraikan seperti berikut:

Setelah pengadilan memutuskan hukuman mati untuk seseorang tertuduh, maka dia dikeluarkan dari penjara dan diperintahkan berdiri di pekarangan belakang Stadhuis, menghadap ke arah bordes yang berada pada ketinggian kira-kira dua meter.

Di bordes itu berdiri Officier van Justitie yang membacakan vonis hukuman mati tersebut. Terhukum dibawa kembali ke penjara dan dimasukkan ke dalam sel khusus, yang dinamakan “terurkamer" (bilik untuk melampiaskan rasa sedih).

Biasanya si terhukum tidak menunggu lama, karena tiap bulan ada pelaksanaan hukuman mati. Malam hari menjelang menjalani hukuman, terhukum dipindahkan ke tempat pelaksanaan hukuman tersebut.

Ada cerita-cerita yang mengatakan bahwa malam itu dia tidur di bawah panggung hukuman. Pelaksanaan hukuman pun seringkali dilakukan di malam hari, diterangi nyala obor-obor, tetapi biasanya terjadi di waktu pagi sekali.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini