Kearifan Lingkungan Dusun Sade Lombok, Rusak Hutan Bisa Didenda Seekor Kuda

Kearifan Lingkungan Dusun Sade Lombok, Rusak Hutan Bisa Didenda Seekor Kuda
info gambar utama

Di tengah hiruk pikuk kemeriahan gelaran MotoGP yang telah berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Masih banyak kekayaan budaya yang belum terlalu digali.

Salah satunya adalah tradisi pelestarian lingkungan yang dirawat oleh masyarakat Dusun Sade di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Lokasi ini bisa ditempuh hanya 5 menit dari kawasan The Mandalika, lokasi Pertamina Mandalika Street Circuit.

Kehidupan keseharian masyarakat di Dusun Sade masih sangat kental dengan tradisi masyarakat Suku Sasak tempo dahulu. Masyarakat Dusun Sade lebih memilih mengabaikan modernisasi dunia luar dan meneruskan tradisi lama mereka sebagai upaya pelestarian adat.

Kearifan lokal merupakan gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam, dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Kearifan lokal ini banyak dimiliki oleh berbagai suku di Indonesia, salah satunya di Dusun Sade.

Salah satu kearifan lokal yang masih dijaga oleh mereka adalah tentang lingkungan hidup. Kearifan lingkungan ini ternyata lebih dahulu berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan sebelum gerakan-gerakan peduli lingkungan bermunculan.

Misalnya tradisi lokal yang terdapat di Dusun Sade untuk menjaga kelestarian lingkungan yang disebut kemalik yaitu larangan memasuki kawasan hutan secara sembarangan. Larangan ini bila dilanggar akan memberikan musibah kepada pelakunya.

Euforia MotoGP Mandalika, Keramaian Parade Seremonial dan Berkah Bagi Masyarakat Lokal

“Apabila hutan dirusak serta kayunya ditebang, maka perusak tersebut diwajibkan membayar denda adat yang harus dipenuhi. Sehingga lingkungan di kawasan Suku Sasak Dusun Sade masih terlihat lestari,” tulis Mansur S dalam Kearifan Lokal Kemalik Suku Sasak dalam menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Dusun Sade.

D. Nur dalam Kearifan Lokal dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di Masyarakat Samin Sedulur Sikep Pegunungan Kendeng menyebut bentuk kearifan lokal ini juga hidup pada komunitas Samin Sedulur Sikep.

Di sana masyarakat setempat memiliki bentuk dan peran penting dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Pegunungan Kendeng Utara baik di kawasan hutan, sumber mata air, dan pengolahan tanah dalam bercocok tanam.

Sedangkan di Desa Rembitan juga terdapat lima sungai dan lima mata air serta banyak kawasan hutan yang sampai sekarang masih terjaga kealamiannya. Hal ini disebabkan karena pengelolaan kawasan hutan di desa yang dibantu lembaga adat setempat.

Di antara kawasan hutan yang diatur berdasarkan kearifan lokal Desa Rembitan adalah kawasan hutan Gunung Kiyangan, Hutan Gunung Penggantung Gong, Hutan Gunung Tuna, Kawasan Pemakaman Marendeng, dan Pemakaman Nyatu.

“Keberadaan hutan ini merupakan bukti akan kekuatan kearifan lokal khususnya kearifan lokal yang mengatur pengelolaan kawasan hutan,” jelas Abdul Rahman dan Riani Bakri dalam jurnal berjudul Efektifitas Lembaga Adat Dalam Rangka Pelestarian Hutan Gunung Kiyangan Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Denda bagi perusak hutan

Kabupaten Lombok Tengah memberikan andil yang cukup besar terhadap keberadaan hutan di Indonesia. Namun seiring dengan maraknya deforestasi di seluruh wilayah Indonesia, kawasan Lombok Tengah juga mengalami hal serupa.

Pan Rahayu Samsor dalam Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup di Lombok Tengah menyebut bahwa Kabupaten Lombok Tengah memiliki hutan seluas 22,499,1 hektare atau 18,62 persen.

Namun presentasi ini masih sangat jauh dari standar keseimbangan alam yang harus memiliki hutan seluas 30 persen dari luas wilayah. Bahkan pada tahun 2005, luas hutan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah tercatat telah terdegradasi seluas 9,042 hektare.

Karena itulah untuk mencegah laju penurunan hutan, upaya-upaya telah dilakukan oleh lembaga adat. Lembaga ini dibentuk oleh masyarakat adat untuk menjalankan awig-awig dan hukum adat.

Awig-awig merupakan suatu peraturan tidak tertulis/tertulis yang dibuat atas dasar kesepakatan masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama dalam suatu komunitas,” paparnya.

Rahman menyebut awig-awig sangat dipatuhi oleh warganya karena peraturan tersebut lahir atas kesepakatan atau kehendak dari masyarakat itu sendiri. Hal ini juga dilandasi rasa kekerabatan yang kuat karena pertalian darah maupun bagian dari komunitas.

Berkenalan Dengan Suku Sasak dari Dusun Sade Yuk!

Salah satu awig-awig adalah larangan untuk merusak hutan dan menebang kayu. Bila hal ini dilanggar maka perusak tersebut diwajibkan membayar denda adat yang harus dipenuhi seperti satu ekor kuda, beras satu kuintal (100 kg), uang bolong (kepeng susuk) 224 biji, gula merah, beras satu rombong (baskom).

Bila sanksi di tersebut tidak dipenuhi, maka si pelanggar tidak diberikan penghulu (pengurus adat), kyai adat dalam pelaksanaan syukuran atau selamatan rumah dan lain-lain. Bahkan bisa sampai dikucilkan dan diasingkan dan tidak diakui sebagai masyarakat adat.

Kearifan lingkungan lokal tersebut telah mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat dan bersumber dari mitologi dan sejarah hutan adat Gunung Kiyangan. Sehingga memunculkan mitos-mitos yang dipercaya oleh masyarakat Sasak Dusun Sade.

Dengan dukungan lembaga adat yang mereka banggakan, masyarakat percaya akan terpeliharanya makam nenek moyang mereka yang berlokasi di puncak Gunung Kiyangan yang diyakini sebagai seorang ulama besar dan pemuka adat.

Lembaga adat ini diberikan dana operasional untuk pelestarian lingkungan. Sisa dari dana ini akan disisihkan untuk acara ritual bernama ngayo-ngayo. Acara ini juga digunakan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

“Hal inilah yang menyebabkan masyarakat Desa Rembitan benar-benar memahami pentingnya penyelamatan hutan Gunung Kiyangan karena semenjak kanak-kanak mereka sudah diperkenalkan arti penting tersebut,” beber Abdul Rahman

Alam jadi bagian kehidupan

Sade merupakan salah satu dari bagian koletivitas komunitas dari beberapa Suku Sasak yang berada di wilayah Desa Rembitan, seperti Telok Bulan, Lentak, Selak, Penyalu, Peluk, Rebuk, dan Rumba.

Semua keluarga besar komunitas tersebut secara kultural dan sejarah adalah bagian intergal dari Dusun Sade. Hal ini dilihat dari budaya masing-masing komunitas yang sama-sama mengaku sebagai keturunan daro betare batu dinding dan betare kiyangan.

“Maka mereka selalu menghormatinya dan menjaga kedua makam tersebut dulu disebut pedewe, tradisi ritual penghormatan terhadap leluhur, disebut ritual Ngayu-ayu,” jelas K Selake dalam buku Profil Desa Wisata Sade.

Mata pencaharian utama masyarakat Dusun Sade adalah bertani. Jenis tanaman yang ditanam yaitu padi dan kacang kedelai dengan bantuan ternak kerbau biasa disebut ngaro dan sapi disebut nenggale yang digunakan untuk menggarap atau mengolah tanah.

Sedangkan untuk pembangunan rumah adat Suku Sasak di Dusun Sade memanfaatkan hasil sumber daya alam yang dapat ditemukan dengan mudah di areal setempat. Sumber alam ini mudah didapat karena lestarinya hutan di wilayah Desa Rembitan.

Tradisi Hindu, dan Kilas Balik Kedatangan Migran Bali ke Pulau Lombok

Atap bangunan menggunakan bahan alang-alang yang dapat mereduksi panas sinar matahari dan dapat memberikan kehangatan pada malam hari. Penggunaan anyaman bambu sebagai dinding bangunan memberikan keuntungan terhadap masalah sirkulasi udara.

Celah-celah pada anyaman bambu dapat dilalui udara dengan baik sehingga pergantian udara dalam ruangan dapat berjalan secara maksimal. Lantai terbuat dari tanah liat yang dicampur kotoran kerbau, abu jerami, kapur.

Penggunaan kapur untuk menghilangkan bau tidak sedap pada kotoran kerbau. Campuran tanah liat, kotoran kerbau dan kapur menjadikan lantai tanah mengeras, sekeras semen. Cara membuat lantai seperti itu sudah diwarisi oleh nenek moyang mereka.

Kearifan lokal yang terdapat di Suku Sasak Dusun Sade mengandung nilai-nilai yang baik, berisi nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kebangsaan sehingga perlu dilestarikan melalui pembelajaran lingkungan informal.

J M Asmani dalam Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal menyebut salah satu cara menjadi negara maju adalah pemanfaatan sumber daya, kekayaan alam, dan budaya itu sendiri sehingga mencapai kemandirian dan kepercayaan diri.

“Pendidikan lingkungan hidup diharapkan menumbuhkan sikap sadar manusia untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Sekolah dasar merupakan sarana pendidikan dalam mengajarkan pendidikan lingkungan hidup yang sangat tepat, dengan mengajarkan kesadaran lingkungan sedini mungkin kepada generasi muda,” ucapnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini