Serba-Serbi Kenaikan PPN 11 Persen, Adanya Pengecualian dan Momen yang Kurang Berkenan

Serba-Serbi Kenaikan PPN 11 Persen, Adanya Pengecualian dan Momen yang Kurang Berkenan
info gambar utama

Masyarakat Indonesia sudah terbiasa mengeluarkan kewajiban untuk membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setiap melakukan pembelian atas barang-barang tertentu, adapun nominal PPN adalah sebesar 10 persen dari harga barang yang diperjualbelikan. Namun kini, ketentuan tersebut akan berubah karena tarif PPN yang harus dibayar oleh masyarakat naik menjadi 11 persen.

Bukan kabar yang terlalu baru sebenarnya, mengingat ketetapan ini merupakan hasil dari Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) poin a Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, dan telah disahkan pada tanggal 7 Oktober di tahun yang sama.

Selang kurang dari enam bulan berlalu, akhirnya praktik dari ketetapan tersebut akan secara resmi mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022, atau lebih tepatnya Jumat besok.

Mengundang beragam reaksi, nyatanya belum banyak yang mengetahui jika tidak semua hal baik itu berupa barang produk atau jasa mengalami kenaikan PPN yang dimaksud. Dalam UU yang sama, diketahui jika ada beberapa objek yang tidak tidak terkena dampak kenaikan pajak, terutama untuk barang atau jasa yang bersifat sebagai kebutuhan pokok.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan dari kenaikan pajak yang berlaku mulai besok?

Pentingnya Memahami Literasi Keuangan Demi Hidup yang Lebih Sejahtera

Objek yang terdampak dan tidak terdampak kenaikan Pajak

Ilustrasi bahan pokok yang tidak terkenan pajak/PPn 11 persen
info gambar

Jika menilik isi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dimaksud, sebenarnya tertulis dengan jelas mengenai daftar objek kebutuhan baik berupa barang atau jasa apa saja yang masuk dalam kategori luput dari pengenaan PPN.

Lebih detail, salah satu barang atau objek yang tidak dikenakan pajak terutama terdampak kenaikan PPN 11 persen adalah bahan pokok atau sembako yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, dan daging berupa daging segar yang tanpa diolah.

Ditambah lagi, beberapa barang pokok lainnya terdiri dari telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, makanan dan minuman yang dijual di tempat tertentu. Lain itu, uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara juga jadi objek yang tidak dikenakan PPN.

Sementara itu dari segi jasa, beberapa hal yang juga tidak dikenakan PPN atau tidak terdampak kenaikan tarifnya terdiri dari jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga serta katering.

Lalu apa saja jenis barang atau jasa yang mengalami kenaikan tarif pajak?

Bhima Yudhistira, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menjelaskan jika contoh barang atau jasa yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat dan terdampak PPN 11 persen adalah pulsa telepon seluler dan paket atau tagihan internet.

Lain itu mengutip Detikcom, Bhima juga menyebut jika jenis barang lain yang PPN-nya akan naik terjadi pada barang yang ada di kategori sekunder atau tersier seperti barang elektronik, baju atau pakaian, sepatu, berbagai jenis produk tas, rumah atau hunian, hingga mobil dan motor.

Plus Minus PPnBM Nol Persen Bagi Industri Otomotif

PPN Indonesia yang masih di bawah standar PPN dunia

Meski mengundang pro dan kontra, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jika keputusan ini dibuat demi kepentingan menstabilkan dan menyehatkan anggaran negara, setelah sebelumnya cukup terguncang akibat kondisi pandemi selama dua tahun terakhir.

Sebagai informasi tambahan, bukan hanya naik sebesar 11 persen per tanggal 1 April, namun tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen selambat-lambatnya mulai bulan Januari tahun 2025 mendatang.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Bima Yudhistira menyampaikan pengamatannya dan mengungkap, jika waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberlakukan kenaikan tarif PPN ini dinilai kurang tepat, karena bertepatan dengan momen menyambut Ramadan.

Lain itu, dirinya juga menilai jika alasan diberlakukannya kenaikan PPN adalah untuk menambah pendapatan negara, sebenarnya kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh secara signifikan.

"Terkait pendapatan negara sebenarnya tidak signifikan dari PPN. Karena apa? Karena PPN naik masyarakat bisa mengurangi konsumsi rumah tangganya. mereka akan sangat sensitif terhadap PPN." papar Bima, mengutip Narasi News Room.

Di lain sisi, Sri juga menyatakan apabila dirinya memahami jika sebagian besar masyarakat saat ini masih banyak yang berada dalam kondisi pemulihan ekonomi. Namun dirinya mengungkap jika tarif PPN di Indonesia sendiri meskipun sudah dinaikan, masih lebih kecil dari standar rata-rata PPN dunia terutama jika dibandingkan dengan negara lainnya.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara anggota OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” tutur Sri.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tambahnya lagi.

Memang, jika dilihat secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara, misalnya Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen).

Karena itu menurut Menkeu Sri, pajak jadi salah satu harapan dan merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia bagi kalangan yang relatif mampu. Terlebih menurutnya, pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Mengenal 4 Perempuan Hebat ‘’Pengatur Keuangan’’ Negara G20. Salah Satunya Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini