Tantangan Koperasi Masa Kini dan Pentingnya Modernisasi

Tantangan Koperasi Masa Kini dan Pentingnya Modernisasi
info gambar utama

Koperasi sejak lama telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian di Indonesia. Sedikit informasi, keberadaan koperasi sendiri dimulai pada tahun 1895, oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, seorang Patih Purwokerto yang akhirnya mendirikan bank simpan pinjam untuk membantu pekerja dari kalangan pribumi yang terlilit hutang akibat bunga terlalu tinggi.

Bank yang didirikan akhirnya menganut sistem yang sudah lebih dulu diterapkan di Eropa, yakni sistem simpan pinjam yang kemudian hingga kini dikenal dengan nama koperasi. Terus mengalami perkembangan hingga kemerdekaan, pada tahun 12 Juli 1947 akhirnya berbagai pergerakan koperasi yang berkembang di Indonesia mendirikan Kongres Koperasi pertama.

Setelahnya kemudian didirikan Koperasi Indonesia di tanggal dan bulan yang sama pada tahun 1960 oleh Moh. Hatta. Dari situ, setiap tanggal 12 Juli hingga saat ini menjadi peringatan Hari Koperasi Indonesia.

Mohammad Hatta, Memperjuangkan Ekonomi Rakyat Indonesia Lewat Koperasi

Koperasi di masa kini

Ilustrasi koperasi | Marwah Daud/Flickr
info gambar

Selama puluhan tahun, koperasi dikenal sebagai salah satu sarana yang banyak diandalkan dalam membantu perekonomian khususnya dari kalangan dengan ekonomi menengah ke bawah.

Bukan tanpa alasan, di saat kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan materi biasanya menjadikan landasan hukum sebagai kesepakatan, koperasi pada hakikatnya mendukung aktivitas ekonomi rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan,

Dengan adanya koperasi, akses masyarakat untuk dapat memperoleh modal guna menjalankan usaha atau bisnis menjadi lebih mudah. Tapi kini, seiring dengan semakin majunya teknologi dan digitalisasi perekonomian, berbagai layanan yang menawarkan kemudahan pinjaman modal atau materi untuk berbisnis skala kecil juga tak kalah masif.

Berbagai lembaga pembiayaan yang membawa target mensejahterakan UKM/UMKM tak perlu dipertanyakan lagi jumlahnya. Di lain sisi, ada beberapa hal yang diyakini menjadi permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini.

Pertama dari segi kualitas sumber daya manusia (SDM). Berbeda seperti perusahaan pembiayaan yang selama ini banyak bermunculan, di dalamnya diisi oleh tenaga-tenaga ahli di bidang ekonomi yang mampu melakukan pendekatan terstruktur kepada masyarakat dalam hal memahami kebutuhan mereka.

Sementara itu disebutkan bahwa, pendidikan perkoperasian yang ada selama ini baik yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Dewan Koperasi, Pusat Koperasi, dan Primer Koperasi secara mandiri, belum memberikan arah yang jelas mengenai kurikulum, proses, dan capaian pembelajarannya.

Kedua, tantangan juga dihadapi dari segi tuntutan digitalisasi dan inovasi produk. Pasalnya tak dimungkiri jika hingga saat ini hampir sebagian besar kelembagaan koperasi masih berbasis sistem konvensional.

Ragam hal di atas yang perlahan membuat peran koperasi mulai tergeser, dan apabila tidak melakukan penyesuaian tidak akan sanggup bertahan dengan layanan lain yang dihadirkan. Padahal, potensi ekonomi dari koperasi di Indonesia masih sangat besar.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat jika per tahun 2019, ada sebanyak 23.048 unit koperasi aktif dengan volume usaha sebesar Rp154triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang.

Kemudian di tahun 2020, jumlahnya meningkat menjadi sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.

Meski begitu, dilaporkan jika di balik peningkatan jumlah koperasi, volume usaha, dan anggota, yang terjadi, terdapat permasalahan utama yang tak bisa dikesampingkan seperti pengembalian pinjaman yang terganggu, penurunan omzet, penarikan simpanan, dan ragam kendala lainnya.

Hadapi Tantangan dan Melangkah untuk Digitalisasi Koperasi Indonesia

Kebutuhan dan rancangan modernisasi

Berangkat dari kondisi di atas, disimpulkan bahwa koperasi di Indonesia perlu menggencarkan lebih cepat gerakan modernisasi secara merata. Namun modernisasi yang dimaksud bukan hanya sekadar mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan inovasi produk saja.

Menurut Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, perlu dihadirkan visi baru di tengah perubahan sosial ekonomi yang sangat dinamis.

"Menjawab tantangan perkembangan teknologi yang semakin pesat, digitalisasi koperasi dan UMKM menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa harus mengubah nilai dasar koperasi," ujarnya.

Arif menekankan, jika koperasi di Indonesia perlu ditransformasi untuk lebih maju dalam hal organisasi, tata kelola dengan teknologi, dan mengikuti perkembangan zaman agar melahirkan koperasi modern.

Sehingga kedepannya, koperasi tidak akan kalah saing dengan badan usaha lain yang menghadirkan solusi pembiayaan untuk memancing aktivitas perekonomian di tanah air.

Disebutkan bahwa untuk target awal saat ini, pemerintah melalui Kemekop dan UKM sedang menyasar untuk memodernisasi sebanyak 500 unit koperasi sampai dengan tahun 2024. Realisasinya akan dilakukan dengan menerapkan beberapa strategi, salah satunya dengan mengembangkan sistem koperasi multi pihak (KMP).

KMP sendiri memiliki konsep di mana anggota koperasi tidak hanya terdiri dari jenis kelompok yang sama misal kalangan masyarakat denagn ekonomi kelas bawah untuk membangun usaha, tetapi beberapa kelompok yang memiliki keterkaitan misal pengusaha yang memiliki potensi untuk memberikan hubungan timbal balik.

"Koperasi multi pihak tidak hanya menguntungkan satu kelompok saja, tapi juga akan menguntungkan kelompok yang terlibat di dalamnya. Diharapkan KMP dapat menjadikan alternatif pilihan bagi para entrepreneur dan startup baru," jelas Arif lagi.

Sambutlah Koperasi yang Lebih Maju, Lebih Digital

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini