Peran Kesultanan Bima dalam Jejak Panjang Perlindungan Komodo dari Kepunahan

Peran Kesultanan Bima dalam Jejak Panjang Perlindungan Komodo dari Kepunahan
info gambar utama

Pemberitaan media yang menyebutkan komodo yang berada di Taman Nasional Komodo mengalami stres karena kunjungan wisatawan sering terdengar. Upaya perlindungan pun selalu diupayakan untuk melindungi hewan purbakala ini.

Sejak pertama kali diverifikasi secara ilmiah pada 1912, kabar keberadaan komodo langsung tersebar ke seluruh dunia. Binatang yang sudah hidup pada zaman Pleistosen ini menarik perhatian dunia karena dianggap sebagai naga sejati.

Beberapa ekspedisi dan penelitian dilakukan, bahkan spesimennya dikirim ke beberapa museum di luar negeri. Tetapi di sisi lain, pemberitaan komodo juga menarik perhatian para pemburu sehingga rentan dengan kepunahan.

Melihat hal tersebut, Sultan Ibrahim dari Kesultanan Bima mengeluarkan fatwa perlindungan komodo pada 1915. Sultan Ibrahim ingin satwa endemik di wilayah kekuasaan Kesultanan Bima tersebut bisa lestari.

Taman Nasional Komodo dan Dilema Ancaman Pariwisata yang Merusak Ekosistem

Sultan Ibrahim adalah penguasa 13 Kesultanan Bima yang memerintah selama 34 tahun dari 1881 sampai 1915. Dirinya melindungi komodo tidak hanya dalam bentuk lisan, tetapi menerbitkan regulasi.

“Sultan Bima memerintahkan semua masyarakat yang berada sama dengan komunitas komodo untuk membiarkan hewan langka tersebut hidup secara bebas dan melarang memburunya apalagi merusak sarang dan semua tindakan yang akan mengancam kelangsungan habitat komodo,” tulis Pandji Yudistira Kusuma Sumantri dalam Peran Sultan dan Raja dalam Sejarah Konservasi Alam di Indonesia.

Selanjutnya Sultan Ibrahim menerbitkan peraturan nomor 163 pada 12 Maret 1915 tentang perlindungan satwa komodo yang berlaku bagi penduduk di Kesultanan Bima. Perlindungan ini lantas dilanjutkan meski hubungan Flores dan Kesultanan Bima terputus pada 1920.

Regulasi yang dilanjutkan

Tetapi SK tersebut tidak mampu menahan perburuan komodo yang dilakukan oleh orang-orang Eropa. Pada tahun 1926, W Douglas Burden melakukan ekspedisi ke Pulau Komodo untuk melihat langsung dan menangkap reptil ini untuk dibawa ke negaranya.

Ekspedisi yang dilakukan Douglas berhasil membawa 12 spesimen komodo yang diawetkan berikut dua komodo hidup. Ekspedisi ini lalu mendorong perburuan komodo, baik untuk kepentingan penelitian maupun kepentingan yang lain.

Karena melihat jumlah komodo terus menyusut di alam bebas, Pemerintah Kolonial Belanda lantas melarang perburuan komodo dan membatasi jumlah hewan yang diambil untuk kepentingan ilmiah.

Kemudian pada tahun 1931, pemerintah kolonial mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Binatang Liar yang mencantumkan komodo dalam daftar satwa yang mutlak harus dilindungi.

Ragam Satwa Endemik Indonesia yang Terancam Punah dan Upaya Pelestariannya

Perlindungan komodo kembali ditegaskan lagi dengan Pembentukan Suaka Margasatwa Pulau Padar, Bagian Barat, dan Selatan Pulau Rinca melalui Zelfbestuur van Manggarai, verordening Nomor 31 tahun 1938.

“Regulasi ini efektif mengurangi ekspedisi perburuan komodo hingga masa Perang Dunia II,” tulis Sultani dalam Perlindungan Komodo dari Masa ke Masa yang dimuat Kompas.

Warisan yang dipertahankan

Perlindungan terhadap komodo masih terus diupayakan terutama pelarangan melakukan perburuan rusa. Aksi perburuan rusa memang terus berlanjut hingga 1968 yang tentu mengganggu persediaan makanan bagi komodo.

Pemerintah Indonesia baru mendirikan Taman Nasional Komodo pada 1980. Tetapi ancaman terhadap komodo saat itu datang bukan hanya dari perburuan saja. Tetapi adanya perluasan pemukiman manusia dan penebangan hutan.

“Peristiwa penangkapan yang dicatat selama survei kami sangat menunjukkan bahwa di Flores utara, wilayah komodo telah menurun sejak tahun 1971 hingga sekitar 45 km garis pantai antara Sungai Wera dan Cagar Sungai Wolo Tado,” tulis James B Murphy dkk dalam Komodo Dragons: Biology and Conservation yang diwartakan Historia.

Benarkah Komodo Terancam Punah karena Perubahan Iklim?

Sampai tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut jumlah komodo di Taman Nasional Komodo mencapai 3.022 ekor. Sebagian besar berada di Pulau Komodo dan Rinca.

Sementara itu menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), komodo masih berada dalam daftar merah binatang yang terancam punah dengan status rentan dan bisa saja statusnya terus berubah.

Walau begitu, berkat peran Sultan Ibrahim membuat jejak komodo masih lestari hingga kini. Karena itulah Pemerintah Pusat melalui KLHK memberikan penghargaan kepada Kesultanan Bima dalam upaya melindungi satwa komodo (23/11/2021).

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini