Kenali Pajak Natura yang Direncanakan Mulai Berlaku pada Semester II 2023

Kenali Pajak Natura yang Direncanakan Mulai Berlaku pada Semester II 2023
info gambar utama

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) berencana memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap natura mulai semester II tahun 2023.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menurutkan, pematangan sejumlah persiapan tengah dilakukan selama semester I, termasuk penyemburnaan undang-undang dan pemberian sosialisasi kepada wajib pajak mengenai PPh natura ini.

"Harapannya mungkin semester depan sudah mulai pemotongan pajak atas natura ini, bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Natura dihitung pajak penghasilan

Pajak natura atau yang disebut juga pajak kenikmatan adalah seluruh barang dan fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, bukan uang. Pendek kata, setiap penerimaan barang atau fasilitas dari perusahaan para karyawaan akan dikenakan pajak natura.

Adapun barang-barang atau fasilitas yang dikenakan PPh natura terdiri dari makanan dan minuman, fasilitas keamanan, kesehatan, dan keselamatan, fasilitas yang bersumber dari APBN dan APBD, serta kenikmatan dengan jenis batasan tertentu..

Suryo menjelaskan bahwa saat ini timnya tengah menyelesaikan rincian tentang pajak natura. Nantinya, pajak ini akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang mengatur kategori natura yang tidak dikenakan pajak.

Pemberlakuan pajak natura ini didasari karena menurut pemerintah selama ini fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan, tidak menjadi bagian penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak sebab bentuknya bukan berupa uang.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Dirjen Pajak Kemenkeu Yon Arsal pernah mengatakan bahwa seluruh fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan (bukan uang) akan dihitung sebagai penghasilan.

Tentang Pajak dan 'Pecah Telur' Target Penerimaan dalam 1 Dekade Terakhir

Sejumlah barang tidak dipungut pajak natura

Berdasarkan keterangan Suryo, terdapat sejumlah barang atau fasilitas perusahaan yang tidak dikenakan PPh natura. Pertama, makanan minuman di tempat kerja untuk seluruh karyawan, makanan/minuman untuk karyawan dinas luar. Kedua, natura daerah tertentu yang meliputi tempat tinggal termasuk perumahan, layanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan.

Ketiga fasilitas olahraga tidak termasuk glof, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif. Keempat, fasilitas yang bersumber dari APBN dan APBD, serta kenikmatan jenis tertentu, seperti bingkisan, laptop, hingga ponsel beserta pulsa dan kuota internet.

Tax Amnesty Jilid II, Setoran Pajak Penghasilan Tembus 54 Triliun

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini