Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli oleh Warga yang Terdaftar dalam Sistem

Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli oleh Warga yang Terdaftar dalam Sistem
info gambar utama

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan baru soal pembelian gas LPG 3 kilogram. Mulai 1 Januari 2024, gas LPG hanya dapat dibeli oleh konsumen yang sudah terdaftar dalam sistem web atau aplikasi.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang terbit pada 27 Februari 2023.

Proses pendistribusian isi ulang LPG dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu akan melakukan pendataan pengguna ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi buatan mereka. Tahap ini sudah dimulai sejak 1 Maret 2023.

Berpotensi Jadi Raksasa Migas, Pulau Seram dan Warim Dilirik Investor Asing

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menerangkan, selama masa registrasi ini, tidak ada pembatasan ataupun penambahan persyaratan. Masyarakat yang ingin membeli LPG, hanya perlu menunjukkan KTP dan KK. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024, pembeli cukup membawa KTP yang telah terdaftar dalam sistem.

“Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg dan mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,” kata Maompang, dikutip dari Migas.esdm.go.id.

Kemudian, dalam keputusan itu tertulis juga bahwa pendataan tersebut menggunakan mekanisme by name by addres. Penerima akan disesuaikan dengan peringkat kesejahteraan dari data lembaga terkait.

Setelah pendataan selesai, selanjutnya dilakukan penyasaran pengguna LPG tertentu. Hanya pengguna yang terdata dalam sistem by name by address yang dapat membeli gas LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan untuk setiap pengguna. Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu dilakukan kepada pengguna LPG Tertentu yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.

Sementara itu, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga mengatakan, pendataan telah mulai dilaksanakan di 15 kabupaten/kota, di antaranya: Tangerang, Cilegon, Banjar, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Semarang, Magelang, Tegal, Salatiga, Mojokerto, Blitar, Pasuruan, dan Kabupaten Klungkung.

“Untuk saat ini tetap berlaku kebijakan sejak 1 Maret 2023 minimal 80% penjualan ke pengguna akhir (artinya maksimal 20% ke pengecer). Apabila saat konsumen beli LPG 3 Kg ke Pangkalan belum membawa KTP, maka pembelian LPG 3 Kg masih boleh dilayani dan dimintakan agar membawa KTP saat pembelian berikutnya,” papar Christina.

Melimpah di Indonesia, Daerah Mana yang Cadangan Gas Buminya Paling Banyak?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini