Menteri ESDM Resmikan Formula Baru Harga Batu Bara, Begini Perhitungannya!

Menteri ESDM Resmikan Formula Baru Harga Batu Bara, Begini Perhitungannya!
info gambar utama

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi menetapkan formula terbaru untuk patokan harga jual batu bara. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas batu bara yang disahkan pada 27 Februari 2023.

Keputusan memperbarui formula ini diambil atas pertimbangan meningkatkan efektivitas penggunaan harga patokan dalam penjualan batu bara. Di samping itu, menurut keterangan Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif, perubahan dilakukan demi memenuhi permintaan para pelaku usaha. Soalnya, banyak pebisnis yang mengeluh keberatan membayar kewajiban royalti lebih tinggi dari patokan harga jual batu bara.

Irwandi memaparkan, sebelumnya Harga Batu Bara Acuan (HBA) diperoleh dari rata-rata Indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada satu bulan sebelumnya.

Menuju Zero Emission, Pemerintah Bakal Matikan PLTU Batu Bara

“Dengan adanya lonjakan harga eksepsional, HBA-nya tinggi sekali sedangkan harga jual cukup rendah. Ini yang memberatkan industri karena royalti dibebankan berdasarkan HBA,” ungkapnya dalam Workshop Energy and Mining Editor Society di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, formula HBA yang teranyar ini akan menggunakan rata-rata indeks dua bulan sebelumnya. Masing-masing indeks berkontribusi pada hitungan 25 persen formula HBA.

Perbedaan lain pada formula baru terdapat pada jumlah persentase. Misalnya, 70 persen harga bulan sebelumnya, lalu 30 persen harga pada dua bulan sebelumnya.

"Semua harganya diambil real dari e-PNBP. Kemudian persentasenya diambil dari e-PNBP untuk dilihat berapa persentase yang terjadi, sehingga harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh, sehingga adil buat pemerintah dan perusahaan," ucap Irwandy.

Freeport Akan Jadi Perusahaan Tambang Pertama di ASEAN yang Andalkan 5G untuk Operasional

Formula Harga Batu Bara Terbaru

Kepmen ESDM menetapkan formula harga batu bara acuan dan formula harga patokan batu bara. Berikut perhitungan selengkapnya.

1. Harga batu bara acuan,

Dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58 persen, Total Sulphur 0,71 persen, dan Ash 7,58 persen. HBA= (0,7*Pm) + (0,3*Pm-1) [dolar AS/ton]

Keterangan:

  • Pm: rata-rata harga jual batu bara dengan kalori 6.200-6.400 kcal/kg GAR pada bulan sebelumnya.
  • Pm-1: rata-rata harga jual batu bara dengan kalori 6.200-6.400 kcal/kg GAR pada dua bulan sebelumnya

2. Harga batu bara acuan I,

Dalam kesetaraan nilai kalori 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12 persen, Total Sulphur 0,69 persen, dan Ash 6 persen. HBA= (0,7*Pm) + (0,3*Pm-1) [dolar AS/ton]

Keterangan:

  • Pm: rata-rata harga jual batu bara dengan kalori 5.100-5.300 kcal/kg GAR pada bulan sebelumnya [dolar AS/ton]
  • Pm-1: rata-rata harga jual batu bara dengan kalori 5.100-5.300 kcal/kg GAR pada dua bulan sebelumnya [dolar AS/ton

3. Harga batu bara acuan II,

Dalam kesetaraan nilai kalori 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29 persen, Total Sulphur 0,2 persen, dan Ash 4,21 persen. HBA= (0,7*Pm) + (0,3*Pm-1) [dolar AS/ton]

Keterangan:

  • Pm: rata-rata harga jual batu bara dengan kalori 4.100-4.300 kcal/kg GAR pada bulan sebelumnya [dolar AS/ton]
  • Pm-1: rata-rata harga jual batu bara dengan kalori 4.100-4.300 kcal/kg GAR pada dua bulan sebelumnya [dolar AS/ton]

4. Harga patokan batu bara kalori >5.200 – 6.000

HPB= (HBA I x K / 5.200 x (100-TM) / (100-23,12)) – ((TS - 0,69) x 4 + (ASH – 6) x 0,4))

5. Harga patokan batu bara kalori >4.200 – 5.200

HPB= (HBA II x K / 4.200 x (100-TM) / (100-35,29)) – ((TS - 0,20) x 4 + (ASH – 4,21) x 0,4))

6. Harga patokan batu bara kalori ≤4200

a. Total Moisture (Kandungan air) <40 persen

HPB= HBA II x K / 4.200 x ((100 – TM) / 100 – (35,29 / FKA))

FKA (Faktor Kandungan Air Batu Bara)= ((100 – 35,29) / (100 – TM) x TM + (100 – 35,29)) / 100

b. Total Moisture (Kandungan air) ≥40 persen

HPB= HBA II x K / 4.200 x ((100 – TM) / 100 – (35,29 / FKA))

FKA= ((100 – 35,29) / (100 – TM) x TM + (100 – 35,29)) / 100

Menjelajah Sawahlunto dan Cerita Kelam Manusia Rantai dari Lubang Tambang

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini