Banjir Insentif di IKN, dari Bebas Pajak Sampai Izin Usaha 190 Tahun

Banjir Insentif di IKN, dari Bebas Pajak Sampai Izin Usaha 190 Tahun
info gambar utama

Pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia (RI) dari DKI Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur, akan dilaksanakan bertahap mulai 2024. Istana negara, empat kementerian, bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lajang dikabarkan akan pindah duluan pada fase awal.

Sementara itu, pembangunan akan berlangsung sampai 2045. Mega proyek super ambisius ini dilaporkan membutuhkan dana Rp466 triliun. Pemerintah hanya menyiapkan anggaran 20 persen, sedangkan 80 persen sisanya diperoleh dari investasi.

Untuk menghimpun anggaran sebesar itu, pemerintah terus menggencarkan sejumlah strategi demi menggaet investor dalam dan luar negeri.

Terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui beleid tersebut, pemerintah “mengobral” sejumlah insentif bagi para investor dan pekerja di IKN. Mulai dari pembebasan pajak rumah dan pusat perbelanjaan hingga pemberian izin usaha selama 190 tahun.

Berikut beberapa insentif ataupun kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia dalam PP Nomor 12 Tahun 2023.

IKN Bakal Punya Kereta Gantung Hingga KA Trans Kalimantan, Pembangunan Dimulai 2025

Pekerja bebas pajak sampai 2035

Para pekerja di IKN bakal terbebas dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Pemerintah akan menanggung pajak tersebut sampai 2035, menurut Pasal 50.

Penerima pembebasan PPh terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN. Lalu, yang ketiga, pekerja pemilik NPWP terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

PPh sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat 2 wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Kemudian, pegawai tertentu wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan PPh orang pribadi sesuai ketentuan pasal 51 ayat 3.

Tak semua pekerja di IKN akan menerima keuntungan ini. Pembebasan PPh tidak berlaku untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, serta penghasilan yang berasal dari APBN dan APBD.

Pertama Kali dalam Sejarah PDAM, Air Keran di IKN Bisa Langsung Diminum, Lho!

Rumah, kendaraan listrik, sampai mal tak dipungut pajak

Di IKN, siapapun yang membeli rumah, kendaraan listrik, atau mendirikan mal, tidak akan dipungut pajak penghasilan negara (PPN). Keuntungan ini tercantum dalam Pasal 59 yang berbunyi pemerintah tidak akan memungut pajak penghasilan negara (PPN) bagi kendaraan dengan nomor polisi yang terdaftar di IKN, menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles produksi dalam negeri, baik pribadi, badan, kementerian, atau lembaga.

“Kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis,” bunyi Pasal 59 ayat 1.

Tak hanya kendaraan listrik, properti di IKN yang juga tidak dipungut PPN antara lain: bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.

Beberapa Daerah yang Sempat Diusulkan Menjadi Ibu Kota Sebelum IKN Nusantara

Izin usaha sampai 190 tahun

Merujuk Pasal 18 ayat 1, selain pembebasan pajak, pemerintah juga akan memberikan para investor Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) selama 95 tahun hingga dua siklus. Artinya, pemilik bisnis di IKN bisa memperpanjang izin usaha sampai 190 tahun.

Siklus pertama terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama, pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, lalu perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan terakhir pembaruan hak paling lama 35 tahun. Perpanjangan beserta pembaruan HGU akan diberikan sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Investor dapat memperpanjang HGU untuk siklus kedua dengan mengajukannya dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah menerima perpanjangan HGU 95 tahun berikutnya, pengusaha harus memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Meski kemudahan ini terlihat sangat menguntungkan, namun permohonan HGU tak serta-merta diberikan begitu saja.

Ada beberapa kriteria yang harus investor penuhi, di antaranya: tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Indonesia Ingin Gelar Olimpiade di IKN, Inilah Deretan Stadion Megah di Kalimantan Timur

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini