Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online
info gambar utama

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi SIGNAL alias Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini diciptakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pengesahan STNK Tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Peluncuran SIGNAL diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ballroom Transluxury Hotel, Bandung, Selasa (14/3/2023).

Listyo menerangkan, kehadiran SIGNAL menjawab tantangan era digital sekaligus mewujudkan transparansi. Dia bahkan menyebut, Polri berencana akan mengembangkan STNK elektronik di masa depan.

"Saat ini perpanjangannya menggunakan online, tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan," ungkap mantan Kaploda Banten itu.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo turut memaparkan bahwa sebelum ini, Korlantas Polri telah lebih dulu menerbitkan e-AVIS, aplikasi khusus untuk ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kita berikan modul pelatihan di dalamnya, sehingga masyarakat bisa mengerti, kalau nanti ada pertanyaan maka di situ dijelaskan panduannya," ucapnya.

Baca juga : 
Cara Membuat SKCK Online, Simpel Tanpa Antri

Sepintas lalu tentang Aplikasi SIGNAL

Mengutip Samsatdigital.id, dalam pengoperasiannya, aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak ranmor yang dikelola oleh seluruh Badan Pendapatan Daerah Provinsi.

Semua data itu terintegrasi secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan. Sistem yang digunakan pada SIGNAL, memungkinkan pemilik ranmor melakukan verifikasi identitas melalui fitur pencocokan wajah (face matching) sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Cara bayar pajak kendaraan di SIGNAL

Registrasi pengguna terlebih dahulu

1. Masukkan data pribadi seperti NIK Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Masukkan foto e-KTP
3. Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
4. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Pendaftaran berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat email

Cara Daftarkan kendaraan milik sendiri

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Cara Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan VONAL 46 %
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5 digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menunggah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Cara pembayaran dokumen

1. Generate Kode Bayar
2. Pilih Salah Satu Bank
3. Pilih "Lanjut"
4. Tampil Cara Pembayaran
5. Pilih "Lanjut"

7 Tips Liburan Naik Kendaraan Pribadi, Aman dan Nyaman Sampai Tujuan!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini