Cara Membuat SKCK Online, Simpel Tanpa Antri

Cara Membuat SKCK Online, Simpel Tanpa Antri
info gambar utama

Cara membuat SKCK Online ternyata mudah dan bisa dilakukan darimana saja. Tinggal gunakan aplikasi POLRI Super App yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android maupun App Store untuk pengguna iOS.

Kawan GNFI mungkin sebelumnya punya pengalaman membuat SKCK Online menggunakan portal registrasi yang disediakan kepolisian. Perlu diketahui, cara tersebut saat ini sudah tidak bisa digunakan lagi.

Portal registrasi yang sebelumnya dipakai telah resmi dinontaktifkan sejak 20 Maret 2023. Semua pengurusan SKCK Online kini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang kerap dicari oleh masyarakat. Maklum saja, SKCK biasa menjadi syarat untuk berbagai keperluan, mulai dari melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, mengurus visa dan lainnya.

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang mencatat catatan pribadi dan rekam jejak seseorang dari segi kriminalitas. Untuk mendapatkannya, masyarakat perlu meminta dibuatkan langsung kepada pihak kepolisian.

Baca juga :
Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

Cara Membuat SKCK secara Online

Kabar baiknya, pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara online. Ya, kepolisian telah membuka layanan pengurusan SKCK online yang tentunya akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Bagaimana cara membuat SKCK Online? Berikut langkah-langkah membuat SKCK Online dengan POLRI Super App:

1. Siapkan smartphone, lalu unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan juga sistem operasi Anda sudah memenuhi syarat. Untuk Android, hanya sistem operasi versi 7.0 ke atas yang bisa menggunakan aplikasi ini.

2. Jalankan aplikasi POLRI Super App, lalu buat akun baru. Untuk membuat akun baru, Anda akan diminta mengisi nomor HP untuk diverifikasi melalui SMS atau WhatsApp. Setelah itu, lengkapi identitas.

3. Setelah akun berhasil dibuat, pilih "SKCK" di menu Layanan Presisi.

4. Di halaman utama, terdapat beberapa pilihan layanan. Pilih layanan SKCK lalu tekan opsi "Ajukan SKCK."

5. Siapkan Persyaratan yang dibutuhkan. Setelahnya, akan muncul informasi mengenai biaya, waktu pembuatan, ketentuan pengambilan, serta persyaratan. Semua informasi ini penting untuk diperhatikan oleh pemohon SKCK.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Syaratnya yakni pas foto 4x6 dengan pakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga, serta akte kelahiran atau ijazah. SKCK yang sudah jadi dapat diambil di kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih.

4. Lampirkan persyaratan sesuai yang diminta. Juga isi formulir pendaftaran secara lengkap.

5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK. Setelahnya, cetak bukti berupa barcode.

6. Bawa bukti barcode yang sudah dicetak ke kantor polisi dan persyaratan dokumen yang diminta untuk mendapatkan SKCK fisik.

Mudah bukan? Itulah cara membuat SKCK secara online yang bisa Kawan coba.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan A Reza lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel A Reza.

AR
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini