Tetap Wajib Booster, Inilah Aturan Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2023

Tetap Wajib Booster, Inilah Aturan Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2023
info gambar utama

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut. Kendati demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero)
masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Belum ada perubahan apapun terkait aturan ini.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, KAI senantiasa menerapkan syarat naik kereta api sesuai ketetapan dari pemerintah. Kalau ada perubahan persyaratan, KAI bakal mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, lalu menyosialisasikannya kepada masyarakat sesegera mungkin.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca dan memahami syarat ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul serta harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," seru Joni dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Maret 2023.

Seluruh penumpang diminta memperhatikan persyaratan perjalanan kereta api dengan saksama agar tidak keliru. Untuk itu, mari simak persyaratan lengkap naik kereta api jarak jauh dan lokal yang sudah diterapkan KAI sejak 19 Desember 2022.

IKN Bakal Punya Kereta Gantung Hingga KA Trans Kalimantan, Pembangunan Dimulai 2025

Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota

Syarat umum:

  • Semua pelaku perjalanan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Semua pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi SatuSehat (sebelumnya PeduliLindungi).

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster),
  • Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
  • Penumpang yang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Jika orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
  • Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Indonesia Kini Punya Pabrik Kereta Api Terbesar di Asia Tenggara

Persyaratan Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
  • Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi SatuSehat.

Di luar persyaratan tersebut, penumpang tetap diwajibkan bepergian dalam kondisi sehat, serta menggunakan masker selama perjalanan maupun saat berada di stasiun. Penggunaan masker kain 3 lapis dan masker medis dianjurkan untuk menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian, Joni menyampaikan bahwa sejak 23 Juli 2021, SatuSehat Mobile ketika masih bernama PeduliLindungi, telah terintegrasi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang. Hal itu terwujud berkat kerja sama KAI dengan Kementerian Kesehatan. Integrasi itu membantu memunculkan verifikasi data pelanggan di layar komputer petugas pada saat proses boarding.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan mereka semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni.

Keajaiban Stasiun Kereta Api Tertinggi di Indonesia yang Kini Terlupa

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini