Pemerintah Mulai Susun RUU Jakarta Jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Pemerintah Mulai Susun RUU Jakarta Jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN
info gambar utama

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membahas penyusunan Rancangan Undang-undang Jakarta menjelang perpindahan status ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur.

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ungkap Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menetapkan Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru. Dalam beleid itu tertulis bahwa ketika masa penetapan UU ini sudah berjalan dua tahun, maka status DKI Jakarta sebagai ibu kota NKRI akan langsung tercabut.

Keputusan ini tertuang dalam Pasal 41 UU tersebut yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 3, Pasal 4 (kecuali fungsi sebagai daerah otonom), dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu kota NKRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Butuh Banyak Investor, Pemerintah Bakal Bangun Bandara VIP di IKN

Tampung aspirasi publik

Sebagai permulaan dari penyusunan RUU khusus Jakarta ini, Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta menggelar dengar pendapat untuk menyerap aspirasi publik. Mereka menerima masukkan maupun tanggapan dari berbagai kalangan untuk memperdalam isi RUU tersebut.

"Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," jelas Suhajar.

Menurut Suhajar, sejumlah kekhususan Jakarta tetap bidang perekonomian yang meliputi perdagangan serta penyediaan jasa. Momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan.

Hal ini dikarenakan separuh pendapatan ekonomi Indonesia diperoleh berkat pengaruh DKI Jakarta, di antaranya sebesar 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia.

Kata dia, besar keinginan pemerintahan Jakarta cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.

Dia juga berpendapat bahwa jabatan deputi gubernur tak perlu lagi ada di masa mendatang.

Di samping itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menambahkan, meski DKI Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia, tapi fungsinya sebagai pusat perekonomian nasional akan tetap dipertahankan.

"DPRD DKI menyumbang 17 persen PDRB nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," imbuhnya.

Jangan Khawatir! Ada Cara agar Jakarta Tak Tenggelam akibat Penurunan Permukaan Tanah

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini