350 Daerah Penghasil Sawit Bakal Terima DBH Rp3,4 Triliun Tahun Ini

350 Daerah Penghasil Sawit Bakal Terima DBH Rp3,4 Triliun Tahun Ini
info gambar utama

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani berjanji akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah untuk tahun ini. Wanita yang akrab disapa Ani itu menyatakan, nominal tersebut naik Rp2 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan DBH tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 dan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Ani menuturkan, DBH sawit bakal dibagikan kepada 350 daerah yang terdiri dari 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan, termasuk 4 daerah otonom baru di Papua.

Jadi Limbah Tapi Kaya Manfaat, Cangkang Sawit Indonesia Laku di Luar Negeri

Tiap daerah terima minimal Rp1 miliar

Besaran porsi DBH sawit minimal 4 persen. Jumlah ini diambil dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Akan tetapi, pada tahun lalu, baik PE maupun BK tidak dipungut, sehingga tidak ada yang bisa dibagikan dalam bentuk DBH. Jadi, pencairan DBH tahun ini harus diambil dari APBN 2023.

Terkait hal ini, Ani memutuskan setiap daerah akan menerima DBH paling sedikit Rp1 miliar.

"Kami mengusulkan diterapkan batas minimum per daerah untuk tahun anggaran 2023. Paling tidak, setiap daerah mendapat Rp1 miliar. Jadi, kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal Rp1 miliar," paparnya dalam rapat kerja di Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023), dikutip dari CNN Indonesia.

Dari total keseluruhan daerah penerima DBH, provinsi penghasil sawit akan mendapatkan 20 persen, yakni sekitar Rp1 miliar hingga Rp82,1 miliar. Lalu, kabupaten/kota penghasil sawit menerima 60 persen atau sekitar Rp2,46 miliar-Rp49,5 miliar, sedangkan kabupaten/kota yang berbatasan menerima 20 persen atau Rp1 miliar-Rp14,8 miliar.

Indonesia Berhasil Kembangkan Sawit Jadi BBN Murni, Eropa Cemas?

Pembagian menggunakan data BPS

Untuk menghitung pembagian DBH antardaerah, kata Ani, pihaknya menggunakan data luas lahan masing-masing kabupaten/kota. Pada 2021, Kemenkeu memanfaatkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu, pada tahun ini, pendataan baru tengah digarap di bawah pimpinan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Kemenkeu menegaskan belum akan menggunakan acuan data tersebut.

"Meskipun saat ini kami mengetahui ada kerja antarkementerian di bawah Pak Menko Luhut yang mengidentifikasi luas lahan dengan audit BPKP. Namun, untuk (tahun) ini kami masih menggunakan data BPS sampai nanti dimatangkan data per provinsi," ucap Ani.

Jarak Pagar, Alternatif Pembentuk BBN Biodiesel Selain Sawit

Tahap satu dibagikan paling lambat Juni

Menurut rencana Kemenkeu, pembagian DBH sawit dilaksanakan dalam dua tahap setiap tahun, pertama pada Mei sebesar 50 persen dan sisanya Oktober. Akan tetapi, Ani menyebut pencairan tahap pertama pada 2023 kemungkinan akan molor ke bulan Juni.

Hal ini berhubungan dengan proses konsultasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) dengan Komisi XI DPR RI. Ani berharap, PP tersebut dapat rampung secepatnya dan tidak perlu membuat RPP baru untuk tahun-tahun berikutnya.

"Sehingga bisa dimulai pada Mei dan tahap kedua Oktober. Kami harap (pencairan DBH sawit 2023) paling lambat Juni karena ini menjelang Lebaran dan liburnya cukup panjang, tapi kami akan tetap berjuang RPP cepat diselesaikan," tutupnya.

Tim ITB Berhasil Kembangkan Bensin dari Minyak Sawit dan Sukses Uji Coba

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini