Aturan Baru Perjalanan Kemenhub: Jika Tak Sehat Pakai Masker, Jaga Jarak

Aturan Baru Perjalanan Kemenhub: Jika Tak Sehat Pakai Masker, Jaga Jarak
info gambar utama

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI baru saja menerbitkan empat Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan bertransportasi bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri di masa transisi endemi Covid-19.

Keempat beleid itu terdiri dari SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No. 17 (perkeretaapian), yang mulai berlaku sejak 9 Juni 2023.

Salah satu poin yang terdapat dalam empat SE itu menyatakan bahwa penumpang diperbolehkan tidak memakai masker asalkan tubuhnya dalam keadaan sehat.

Menuju Endemi, 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Masih Tersedia Gratis

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, SE Kemenhub diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Kata Adita, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi agar tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Mereka juga diminta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.

"SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," tutur Adita dalam keterangan resmi, Minggu (11/6/2023).

WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Global Covid-19

Berikut isi SE Kemenhub secara umum

  1. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
  2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan Covid-19.
  3. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terjangkit Covid-19.
  4. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  5. Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
  6. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
PPKM Tuntas, Masker Tetap Jangan Sampai Lepas!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini