Menuju Endemi, 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Masih Tersedia Gratis

Menuju Endemi, 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Masih Tersedia Gratis
info gambar utama

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih menyimpan sekitar empat juta dosis vaksin Covid-19 yang disediakan gratis bagi masyarakat selama masa transisi pencabutan status kedaruratan kesehatan nasional.

"Stok vaksin COVID-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis, tapi paling banyak yang hasil produksi dalam negeri, terakhir kami beli (InaVac dan IndoVac)," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Selain produk dalam negeri, Kemenkes juga masih menyimpan 100 ribuan dosis vaksin impor merek Pfizer dan AstraZeneca di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat.

Nadia menuturkan, varian vaksin tersebut masih digunakan secara gratis hingga saat ini, sembari menunggu hasil kajian mengenai vaksinasi berbayar rampung.

"Ini kan masih dikaji (vaksinasi Covid-19 berbayar), opsinya kami tetap menyiapkan vaksin, terutama untuk orang berisiko," ucapnya.

Nonton Konser Coldplay, Vaksin Booster COVID-19 Dulu Mumpung Gratis!

Kata dia, opsi tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang terbit 9 Juni 2023.

"Dalam SE itu juga masih tetap kami tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19," tambahnya.

Saat ini, sambung Nadia, Kemenkes masih menanti keputusan presiden terkait pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Keputusan itu bakal mengembalikan tanggung jawab pengendalian pandemi Covid-19 kepada masyarakat secara pribadi, termasuk ketentuan vaksinasi berbayar serta perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Dia bilang, kajian mengenai vaksinasi berbayar maupun perawatan di rumah sakit, tengah disiapkan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat, pembiayaan pasien masih ditanggung pemerintah melalui pembayaran tagihan ke rumah sakit. Biaya perawatan bagi pasien PBI akan ditanggung sepenuhnya oleh dana BPJS Kesehatan.

WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Global Covid-19

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini