Penumpang MRT dan Transjakarta Boleh Lepas Masker, Bagaimana dengan KRL?

Penumpang MRT dan Transjakarta Boleh Lepas Masker, Bagaimana dengan KRL?
info gambar utama

Menindaklanjuti pencabutan status darurat COVID-19, sejumlah moda transportasi umum, seperti Transjakarta dan Mass Rapid Transit (MRT), kini telah mengizinkan para penumpangnya untuk tidak memakai masker.

Peraturan tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 26/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Meski diperbolehkan melepas masker dalam angkutan, masyarakat tetap diminta melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19. Masyarakat dalam kondisi tidak sehat tetap diimbau menggunakan masker yang tertutup degan baik sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

Selain itu, penumpang juga dianjurkan tetap melakukan vaksin COVID-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini utamanya bagi masyarakat yang berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19.

Jumlah Penumpang Meningkat, MRT Jakarta Adakan Kembali Gerbong Khusus Wanita

Bagaimana dengan KRL?

Sementara itu, layanan KRL Commuter Line termasuk juga KAI diketahui belum memperbolehkan para penumpangnya untuk melepas masker saat menggunakan layanan kereta api.

Kepada CNBC Indonesia, VP Corcomm KAI Joni Martinus mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu turunan dari SE Satgas terbaru tersebut, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan pada sektor perkeretaapian.

Dengan kata lain, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta segera menyosialisasikannya kepada masyarakat apabila Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang persyaratan naik kereta api sudah diterbitkan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik berskala besar.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19 yang diteken Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu.

MRT Bekasi Segera Dibangun Tahun 2024

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini