Insentif Pajak dan APBN dalam Pembangunan Kestabilan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

Insentif Pajak dan APBN dalam Pembangunan Kestabilan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi
info gambar utama

Munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia dan dunia pada tahun 2020 memberi dampak besar dalam kurva penurunan laju perekonomian negara. Namun, adanya peran dalam insentif pajak dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dapat bergerak dinamis mendobrak kembali laju perekonomian Indonesia pasca pandemi.

Laju pertumbuhan ekonomi tidak selalu baik-baik saja dan bisa meningkat seiring berjalannya waktu sehingga laju pertumbuhan ekonomi tidak selalu stabil. Sementara itu, banyak hal yang dapat menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi naik atau turun drastis.

Jika pertumbuhan ekonomi dapat naik drastis akan berdampak baik dalam kemajuan suatu negara. Namun, jika pertumbuhan ekonomi turun dratsis harus ada langkah pasti untuk menstabilkan kembali.Terdapat dua hal yang bisa dilakukan, pertama yaitu peran pemerintah dalam mengelola kebijakan dan kedua yaitu mengikuti alur pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan stabil dengan sendirinya.

Tiga tahun yang lalu adalah bentuk bahwa ekonomi negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pandemi Covid-19 adalah malapetaka bagi semua negara di dunia. Masyarakat seluruh dunia diharuskan untuk tinggal di rumah dan mengurangi interaksi sosial.

Hal ini memberi dampak negatif dalam beberapa hal khususnya laju perekonomian terhenti yang akibatnya pertumbuhan ekonomi turun drastis. Sehingga pemerintah mengeluarkan sikap dalam beberapa kebijakan baru untuk membangun kembali ekonomi Indonesia pada pasca pandemi yaitu dengan insentif pajak dan kebijakan APBN.

Intelijen AS Laporkan Tak Ada Bukti Covid-19 Berasal dari Lab Wuhan Tiongkok

Insentif pajak adalah suatu pengecualian pengenaan pajak, pembebasan pajak, pengurangan atau kredit pajak tertentu, tarif khusus atau kewajban pajak yang ditangguhkan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (15/072021) mengatakan bahwa Insentif perpajakan telah dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli, membantu likuiditas, dan kelangsungan usaha. Sedangakan pemerintah juga membuat kebijakan dalam mengalokasikan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada masa pandemi Covid-19 untuk pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ketika pertumbuhan ekonomi terkena shock yaitu pandemi Covid-19, solusi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan adanya insentif perpajakan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal . Singkatnya, insentif pajak yang diberikan adalah berkurangnya atau tidak adanya pajak dalam gaji yang diterima karyawan pada saat itu, sehingga pajak yang seharusnya dibayarkan akan ditanggung oleh pemerintah.

Lebih jelasnya, aturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan diperpanjang dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021.

Diberlakukannya insentif pajak adalah sebagai bentuk sikap pemerintah yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan untuk berusaha menstabilkan perekonomian negara menggunakan Peraturan Menteri Keuangan. Dampaknya rakyat mendapatkan gaji penuh yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan daya beli. Pajak yang harusnya dibayarkan pada akhirnya tidak dibayarkan, maka rakyat bisa menabungnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Itulah solusi pemerintah yang dilakukan dalam mestabilkan laju pertumbuhan ekonomi.

Menurut Undang-Undang, kekuasan tertinggi ekonomi negara ada pada Presiden yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan. Didalam negara demokrasi yaitu Indonesia, Undang-Undang APBN yang dibuat Menteri Keuangan akan dibahas bersama DPR dan DPD karena DPR dan DPD memiliki hak budget. Sehingga pada saat pandemi Covid-19 kemarin, pemerintah mendongkrak stabilitas ekonomi dengan belanja pemerintah yang dinaikkan.

Karena pada saat pandemi Covid-19 permintaan sangat lemah sehingga produksi yang sudah tersedia banyak tidak ada yang membeli dan produsen tidak memiliki pendapatan untuk memenuhi kebutuhannya. Dampaknya yaitu mata rantai perekonomian tidak berjalan, sehingga disini pemerintah berperan dalam meningkatkan anggaran belanja.

Kisah Mistis Perlintasan Mbah Ruwet hingga Dijaga Belasan Orang, Mengapa?

Belanja tinggi yang dilakukan pemerintah dapat mengoptimalkan kembali rantai perekonomian Indonesia yang berhenti. Ketika pemerintah membeli produk, produsen akan bekerja sehingga rakyat memiliki pekerjaan, seperti produksi sembako, dan lain-lain. Sembako itu nanti akan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk dibagi ke rakyat dalam bentuk bansos.

Selain itu, pemerintah juga dapat meningkatkan upah pekerja, seperti upah nakes dan guru. Semua itu diusahakan agar rakyat memiliki pendapatan, sehingga rakyat dapat memenuhi kebutuhan dan dapat meningkatkan daya beli. Tujuan akhirnya adalah mata rantai perekonomian Indonesia berjalan lancar dan laju pertumbuhan ekonomi kembali stabil.

Dengan demikian, pandemi Covid-19 sangatlah berdampak pada kurva laju pertumbuhan ekonomi seluruh negara khususnya Indonesia. Terhentinya rantai perekonomian di Indonesia akan memperngaruhi laju pertumbuhan perekonomian yang turun drastis.

Dalam mengatasi hal itu, pemerintah sudah berhasil menstabilkan laju pertumbuhan ekonomi yang sempat ambruk dengan beberapa kebijakan fiskal yaitu insentif pajak dan kebijakan APBN. Oleh karena itu, maka kita harus menyadarkan rakyat atas pentingnya membayar pajak yang nantinya akan diberikan kepada rakyat lagi. Uang pajak yang dibayarkan akan digunakan pemerintah untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, pembangunan fasilitas umum, subsudi, pertahanan, dan keamanan.

Referensi : Pen.kemenjeu.go.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

PD
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini