Keraton Terbitkan Izin, Pembangunan Tol Jogja-Bawen Akan Sampai ke Sleman

Keraton Terbitkan Izin, Pembangunan Tol Jogja-Bawen Akan Sampai ke Sleman
info gambar utama

Kementerian PUPR terus mengencangkan pembangunan tol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sepanjang 75,82 kilometer.

Tol ini akan terhubung dengan Jalan Tol Semarang-Solo, dan Jalan Tol Solo-Yogyakarta International Airport Kulonprogo. Kehadirannya akan membentuk segitiga emas yang dapat meningkatkan perekonomian dan konektivitas wilayah Jogja, Solo, dan Semarang (Joglosemar).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut Tol Jogja-Bawen akan sampai ke Purwomartani, Kabupaten Sleman, pada 2024. Pembangunan konstruksinya sudah bisa dilaksanakan, sebab Basuki bilang, pihak Keraton Yogyakarta telah menerbitkan Serat Palilah (surat izin) untuk membangun jalan di atas tanah kas desa (TKD) dan tanah Kasultanan (sultan ground/SG).

"Palilah untuk izin sementara sudah bisa, sudah ada yang keluar dan bisa dikerjakan. Itu untuk (Tol) Jogja-Bawen," ucap Basuki di Balai Teknik Sabo, Depok, Sleman, DIY, Rabu (21/6/2023).

Antara Tol dan Kereta Gantung: Dua Rencana Besar untuk Atasi Kemacetan di Puncak Bogor

Baru empat Serat Palilah yang terbit

Melansir laporan DetikJateng, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan telah menerbitkan empat Serat Palilah tentang Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Tanah Kasultanan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Agus Langgeng, Tenaga Ahli Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, menerangkan bahwa ada dua jenis tanah yang membutuhkan Serat Palilah, yaitu tanah kesultanan dan tanah milik kalurahan.

Empat Serat Palilah itu, kata Langgeng, dikeluarkan untuk tanah di Kalurahan Tambakrejo, Sumberejo, Sumbermulyo, dan tanah kasultanan Margokaton.

Dalam Serat Palilah itu tertulis jumlah bidang, luas, serta titik lokasi tanah kasultanan dan kalurahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen.

"Paling luas di Tambakrejo 3,3 hektare, yang lainnya tanah kasultanan itu kira-kira 2.500-an meter persegi," ujar Langgeng.

Permudah Akses ke Danau Toba, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi -Parapat Selesai Juli 2023

Tujuh kelurahan

Langgeng mengungkapkan, pembangunan Tol Jogja-Bawen akan memanfaatkan tanah di tujuh Kalurahan. Namun, sampai saat ini baru empat kalurahan yang mengeluarkan Serat Palilah.

Dia kemudian menjelaskan bahwa Serat Palilah adalah surat keputusan izin penggunaan tanah kasultanan yang bersifat sementara, agar pekerjaan fisik dapat dijalankan. Setelah Palilah terbit, maka pembangunan Tol Jogja-Bawen sudah bisa dimulai

"Kalau sudah lengkap dokumennya, Kasultanan mengeluarkan surat kekancingan," tambahnya.

Dengan dibangunnya Tol Jogja-Bawen, pihak Keraton akan mencari tanah pengganti karena tanah kasultanan yang terdampak tol asalnya digunakan untuk makam. Dari 2.500 meter persegi tanah kasultanan, terdapat tiga bidang tanah untuk makam.

Situs Sekaran, Bangunan Suci yang Berada di Tengah Proyek Jalan Tol

Status Tanah

Lebih lanjut, Langgeng menyebut kepemilikan kedua jenis tanah ini tidak dilepas. Khusus untuk tanah kalurahan, hak anggaduh (hak guna) dikembalikan ke Kasultanan terlebih dahulu untuk mempercepat proses penerbitan Serat Palilah.

Oleh sebab itu, kemungkinan besar bakal ada perjanjian sewa-menyewa antara Keraton Yogyakarta dengan Kementerian PUPR yang diatur dalam Surat Kekancingan.

Hasil sewa atau pisung-sung terhadap tanah milik kalurahan akan diberikan untuk pemerintah kalurahan, sedangkan pisung-sung tanah kasultanan akan masuk ke Keraton Yogyakarta.

"Masih dibicarakan (sewa-menyewa) antara kasultanan dengan pemerintah pusat, dimediasi Pemprov DIY. Begitu ada pisung-sung, itu juga diterima pemerintah kalurahan karena kan tadinya tanah anggaduh," pungkas Langgeng.

52 Ribu Pohon Disiapkan untuk Koridor Jalan Tol IKN

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini