Tenaga Honorer Dihapus dan Diganti PNS Part Time, Benarkah Dapat Dana Pensiun?

Tenaga Honorer Dihapus dan Diganti PNS Part Time, Benarkah Dapat Dana Pensiun?
info gambar utama

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Dalam waktu empat bulan, tidak ada lagi status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Usai mengesahkan kebijakan tersebut, pemerintah tidak serta-merta lepas tangan. Sebagai gantinya, pemerintah berencana menambah satu formasi baru ASN, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau yang santer dikenal PNS part time.

Penghapusan tenaga honorer dan rencana penggantiannya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal 134 A ayat 2 berbunyi, pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Dengan penambahan PPPK paruh waktu, status ASN yang dulu hanya ada dua—PNS dan PPPK penuh waktu—akan bertambah menjadi tiga.

Bukan Cuma Tempat PNS Ngantor, Ibu Kota Baru Bisa Dikunjungi untuk Wisata

Cegah PHK Massal

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang dihapus pada 28 November 2023. Di samping itu, juga menghindari pembengkakan anggaran dan tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini.

Dia mencontohkan, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK part time, misalnya petugas kebersihan atau cleaning service.

"Cleaning service, kan, enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Anas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023), dikutip dari detikfinance.

Namun, kata dia, detail jenis pekerjaan yang bisa dinaikkan pangkatnya menjadi PPPK paruh waktu masih dalam proses pembahasan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pertama di Indonesia

Statusnya lebih tinggi daripada tenaga honorer

Guspardi Gaus, Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, menuturkan bahwa status PPPK paruh waktu lebih tinggi daripada tenaga honorer, yaitu ASN. Pegawai yang ini juga mendapat kesempatan untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

Namun, Guspardi mengatakan, gaji PPPK paruh waktu akan lebih kecil dibanding tenaga honorer. Sesuai namanya, mereka akan bekerja separuh dari jam kerja kantor, tidak seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

"Namanya paruh waktu itu, kan, dia tidak wajib berada di kantor seharian, (tidak) sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang, yang diembankan kepada yang bersangkutan. Enggak mungkin lah (gajinya) sama orang yang cuma kerja 2 jam dengan orang kerja 8 jam, kan enggak," kata Guspardi.

Sejarah Pendirian KORPRI dan Jalan Panjang untuk Netralitas Pegawai Negeri

Dapat dana pensiun?

Sementara itu, mengenai gaji PNS part time ini, Anas mengaku belum membahas sampai ke situ. Tapi, yang pasti, dia menyebut formasi baru ini bakal mendapatkan dana pensiun seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting, sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," pungkasnya.

Hebat! Guru Indonesia Terima Sertifikasi Google Terbanyak di Asia Pasifik

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini