Sejarah Pendirian KORPRI dan Jalan Panjang untuk Netralitas Pegawai Negeri

Sejarah Pendirian KORPRI dan Jalan Panjang untuk Netralitas Pegawai Negeri
info gambar utama

Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI adalah organisasi yang berisikan para pegawai negeri di Indonesia dari berbagai instansi dan sektor pemerintahan. Mulai dari pegawai negeri sipil, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga penyiaran publik, dan sebagainya.

Setiap tanggal 29 November sendiri diperingati sebagai kelahiran dari organisasi ini. Pada tahun ini, Korpri telah memasuki usia ke-51 tahun.

KORPRI ini memiliki berbagai agenda, termasuk itu dalam kesejahteraan anggota serta berupaya dalam menciptakan

Mengenai sejarahnya, sebenarnya organisasi yang satu ini memang terbentuk pada 1971. Namun, mengenai cikal bakalnya kelahirannya sendiri sudah ada sejak zaman penjajahan.

Bagaimanakah awal mulanya? Berikut adalah sejarah singkat kelahirannya.

Sering Salah Kaprah, Ini Bedanya ASN dan PNS

Pegawai negeri sebelum kemerdekaan

blitarkab.go.id
info gambar

Secara resmi, KORPI mulai ada sejak pemerintahan presiden Soeharto, tepatnya pada tanggal 29 November 1971. Dasar hukum pendiriannya KORPRI adalah Keputusan Presiden nomor : 82 tahun 1971.

Tujuan awal dari pendirian KORPRI sendiri adalah sebagai wadah untuk menghimpun seluruh pegawai negeri untuk meningkatkan pengabdian dengan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Mundur kepada masa sebelum kemerdekaan, pegawai pribumi yang bekerja pada pemerintah Hindia Belanda cukup banyak jumlahnya. Namun, saat itu tentunya pegawai pribumi dianggap menempati kelas yang paling bawah karena tetap yang paling dihargai adalah orang-orang Belanda.

Setelah Belanda pergi dan Jepang masuk ke Indonesia, para pegawai pribumi pun juga turut berpindah pihak ke Jepang. Artinya, mereka tetap bekerja sebagai pegawai di bawah pemerintah, namun yang menjadi petingginya adalah orang-orang Jepang yang berkuasa tersebut.

Lalu, setelah Indonesia merdeka, mereka ini pun juga akhirnya sebagai Pegawai Negara NKRI.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pertama di Indonesia

Pegawai negeri pasca kemerdekaan

menpan.go.id
info gambar

Di masa setelah kemerdekaan, tepatnya setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949 dan sistem negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pegawai Indonesia ini terbagi atas tiga kelompok.

Di antaranya adalah orang yang bekerja penuh pada pemerintah Indonesia, pegawai di daerah pendudukan Belanda (non kolaborator), dan pegawai yang bersedia untuk bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).

Pada masa ini, Indonesia mengusung sistem multipartai dengan kondisi politik dan kabinet yang jatuh bangun. Pemimpin di pemerintahan pun juga dipilih sesuai dengan keinginan mereka, tergantung partai mana yang berkuasa. Hal ini pun membuat kondisi tidak stabil, sebab pegawai negeri menjadi alat politik.

Setelah kembali ke masa presidensial, netralitas ini pun juga masih belum terwujud. Sempat ada upaya untuk hal ini dengan adanya Undang-undang Nomor 18 tahun 1961.

Namun, kenyataannya banyak pegawai negeri yang tetap berafiliasi pada pemahaman politik tertentu, termasuk hingga masa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada masa awal orde baru, KORPI ini pun secara resmi dibentuk. Mengacu dari Keppres 29 November 1971 tersebut, KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Meskipun begitu, tetap ada aturan mengenai keanggotaan partai yang membuat pegawai negeri ini terafiliasi. Hingga akhirnya, pada masa reformasi telah ditetapkan bila KORPI ini harus terbebas dari setiap keanggotaan politik apapun. Jika memang mau terjun ke politik, maka pilihannya adalah melepas status pegawai negeri.

Jumlah PNS Menurun, Apa Penyebabnya?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

MM
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini