Sering Salah Kaprah, Ini Bedanya ASN dan PNS

Sering Salah Kaprah, Ini Bedanya ASN dan PNS
info gambar utama

Bagi kawan GNFI yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya boleh bergembira, karena hari ini, Senin (10/8/2020), akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.

Lantas, apakah pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapatkan gaji ke-13? Jawabnya, bisa iya bisa tidak. Pasalnya, pegawai ASN belum tentu PNS.

Saat ini banyak yang menyamaratakan antara status ASN dan PNS. Sebagian orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak kawan.

Begini penjelasannya.

Pengertian ASN dan PNS

Status keduanya juga merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Perbedaan soal manajemen antara PNS dan ASN P3K juga sudah diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN P3K yang menjadi dasar perbedaan keduanya adalah;

  • Pangkat dan jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier,
  • Promosi,
  • Mutasi,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen ASN P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan di atas dalam pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Pendek kata, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja P3K. Soal perbedaan hak misalnya, jika PNS itu mendapat hak pensiun, tapi kalau ASN P3K tidak.

Manajemen dalam PNS dan ASN P3K

Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut jabarannya:

Manajemen PNS meliputi:

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan,
  • Pengadaan,
  • Pangkat dan Jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier,
  • Promosi,
  • Mutasi,
  • Penilaian kinerja,
  • Penggajian dan tunjangan,
  • Penghargaan,
  • Disiplin,
  • Pemberhentian,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
  • Perlindungan.

Manajemen ASN P3K meliputi:

  • Penetapan kebutuhan,
  • Pengadaan,
  • Penilaian kinerja,
  • Penggajian dan tunjangan,
  • Pengembangan kompetensi,
  • Pemberian penghargaan,
  • Disiplin,
  • Pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan
  • Perlindungan.

Perbedaan di antara keduanya jelas terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Contoh pegawai ASN P3K

lalu, seperti apa contoh pekerjaan yang berstatus sebagai ASN P3K itu? Salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status itu diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN, namun terikat dalam sebuah perjanjian khusus (P3K).

Meski berstatus pegawai ASN, pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan di hari tua. Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini