Per Hari Ini, Penumpang KAI Tak Turun Sesuai Tiket Kena Denda-Dilarang Naik

Per Hari Ini, Penumpang KAI Tak Turun Sesuai Tiket Kena Denda-Dilarang Naik
info gambar utama

PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan bagi penumpang yang sengaja tidak turun di stasiun tujuan dan melebihi relasi yang tertera pada tiket. Para pelanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga dilarang naik selama waktu yang ditentukan. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (3/8/2023).

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Dalam rangka mencegah pelanggaran tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan yang tertera pada tiket. Kondektur juga akan melakukan pengecekan kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, hingga tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.

Jika ketahuan melebihi relasi, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah. Nominalnya disesuaikan dengan kelas pelayanan dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

BUMN RI Duel Bangun Infrastruktur Kereta Api di Filipina, Kontrak Rp9 Triliun

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga petugas dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” sambung Joni.

Penumpang yang "kebablasan" ini harus membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Setelah itu, mereka akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Jika tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, lalu dijemput oleh petugas stasiun. Petugas itulah yang akan mengantar penumpang ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI memberi tenggat waktu maksimal 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila telah lewat 1x24 jam dan pelanggar tidak kunjung membayar denda, maka dia tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran ini, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Joni.

Mengenal Kereta Joglosemarkerto, Rute hingga Harga Tiket

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini