Pekan Kebudayaan Nasional 2023: Mengenal Kearifan Lokal ' SASI' Masyarakat MALUKU

Pekan Kebudayaan Nasional 2023: Mengenal Kearifan Lokal ' SASI' Masyarakat MALUKU
info gambar utama

#LombaArtikelPKN2023 #PekanKebudayaanNasional2023 #IndonesiaMelumbung untuk Melambung

Pekan Kebudayaan Nasional atau sering dikenal dengan singkatan PKN merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai wujud implementasi dari agenda strategi pemajuan kebudayaan yang telah disepakati dalam Kongres Kebudayaan Indonesia 2018, dan pada tahun 2019 PKN menggelaran dwitahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang diwujudkan dengan cara menyediakan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya, serta mendorong interaksi budaya guna memperkuat kebudayaan yang inklusif. Gelaran Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2023, pelaksanaanya PKN di tahun ini mengusung tema yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pekan Kebudayaan Nasional memilih tema "Merawat Bumi, Merawat Kebudayaan". Tema ini mencerminkan gagasan bahwa budaya dan lingkungan alam seharusnya saling mendukung dan beriringan demi terwujudnya keberlangsungan.

Kenali Daerah Ku

Sebagai Masyarakat adat adalah aktor kunci untuk pengelolaan lingkungan karena mereka memegang pengetahuan dan kecerdasaan adat dan lokal yang berharga untuk pengelolaan alam yang berkelanjutan. Desain budaya Sasi yang sudah diwariskan leluhur sebagai intelektualitas lokal masyarakat adat di Maluku dalam konservasi alam memainkan peran penting dalam melindungi keanekaragaman hayati dan kesehatan ekosistem secara keseluruhan.Masyarakat di Kepulauan Maluku memiliki upaya untuk melestarikan sumber daya alam berupa kearifan lokal, yang disebut sasi. Kearifan lokal yang suatu upaya dan ketahanan masyarakat untuk mengelola dan melestarikan hasil alamnya dengan berpatokan ada aturan-aturan adat tertentu dimana tradisi sasi adalah pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di darat dan laut yang dilakukan oleh masyarakat adat Maluku (Ummanah, 2013).Hampir semuanya komunitas berpartisipasi dalam melestarikan sumber daya alam dengan melakukan tradisi adat sasi. Definisi sasi berasal dari kata “sanksi” yang artinya larangan, sasi juga memiliki nama lain, yakni Yotdi wilayah Kei Besar dan Yututdi wilayah Kei Kecil. Sasi merupakan larangan pemanfaatan sumber daya alam di darat maupun di laut dalam jangka waktu tertentu yang dimaksudkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat (Kusumadinata, 2015).

Sasi memiliki aturan-aturan dan tata cara pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan sehingga keseimbangan lingkungan terjaga dan sumber daya alam yang yang ada di dalamnya dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. Hukum adat ini mengajarkan bahwa manusia hendaknya mempertahankan kelangsungan makhluk hidup lain dan tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan yang dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan alam (Sofyaun, 2012). Peranannya dari segi ekologi adalah sebagai aturan yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam agar dapat digunakan secara berkelanjutan dari generasi ke generasi dan tidak punah akibat kegiatan eksploitasi secara berlebihan, sedangkan peranannya dari segi sosial budaya adalah sebagai praktek konservasi dalam bentuk dari kesinambungan antara budaya yang diturunkan dalam bentuk tata cara bermasyarakat, kepercayaan dan prinsip-prinsip sosial yang ada di masyarakat.

Tidak ada catatan sejarah yang pasti, tentang kapan diberlakukan sasi, namun diyakini praktek sasi sudah ada sejak dahulu kala. Dalam menegakkan hukum Sasi, dibuat aturan tertulis dan lisan yang mengikat seluruh penduduk asli maluku dengan mekanisme dan jangka waktu yang di tetapkan. Oleh karena itu, bisa di maknai bahwa sistem hukum sasimengandung norma yang bermuatan kebiasaan, etika, pola prilaku setara dengan hukum positif Indonesia.

Sistem hukum Sasi memiliki nilai hukum substansial yang menjadi inti dari hukum adat sebagaimana di rumuskan oleh Djaatmadja:

  • Setiap individu berhak dengan limitasi waktu yang ditentukan
  • Mengantisipasi konflik internal penduduk adat
  • Pelestarian dan pemeliharaan alam dan wilayah darat dan laut untuk kepentingan bersamad.Keharusan perlakuan khusus untuk hasil laut dan darat
  • Mengerem aksipelanggaran sasi.

Seluruh mekanisme Hukum Sasi dikendalikan langsung oleh struktur dewan adat terdiri dari raja, kepala soa, saniri, kewang, dan marinyo .

Lalu terkait kategori sasi yang efektif beroperasi di maluku:

1.Sasi Umum.Sasi umum terbagi atas 2

a.Sasi air yaitu asi laut, ruang lingkupnya Kawasan pantai dan laut dan seluruh kandungannya yang di anggap berharga. Dan sasi sungai, pantangan aktivitas di sungai. Sasi diberlakukan pada suatu wilayah laut umumnya diterapkan bagi sumber daya laut yang bernilai ekonomi yang tinggi atau merupakan target konsumsi pasar dan masyarakat.

b. Sasi darat yaitu sasi Hutan, seluruh kekayaan alam yang ditanam atau liar yang bernilai untuk kebutuhan hidup. Dan sasi Binatang, seluruh fauna yang bermanfaat. Sasi darat cenderung lebih mengatur hasil perkebunan sehingga sistem pemanfaatan dan pembagian hasil ketika buka sasi (panen) akan diambil kembali oleh pemiliknya, selanjutnya digunakan untuk dikonsumsi atau dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup (Etlegar, 2013). Aturan sasi hanya diberlakukan untuk tanaman-tanaman berumur panjang dan bersifat musiman.

  1. Sasi Pribadi Sasi bagi individu atas propertinya yang wajib di laporkan ke pemangku adat.
  2. Sasi agama, ditetapkan sesuai kepercayaan asli.
  3. Sasi negeri/kampong, pantangan melakukanpembakaran.
  4. Sasi Babaliang Kewang selaku polisi adat berwewenang patroli kebersihan lingkungan tiap desa.

Menurut Astika (2016), sasi yang ada di Kepulauan Maluku terdiri dari wilayah Halmahera, Ternate, Buru, Seram, Ambon, Kep. Lease, Watubela, Banda, Kep. Kei, Aru dan Kep. Barat Daya dan Kep. Tenggara di bagian barat daya Maluku. Sasi mempunyai dampak positif untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam agar tetap lestari. Sasi ditetapkan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengelola sumber daya kelautan dan hasil perkebunan secara bijaksana dan membagi hasilnya dengan adil sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Kearifan lokal seperti halnya sasi memberikan pemahaman tentang upaya konservasi yang telah dilakukan oleh masyarakat tradisional sejak dahulu kala dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam

Referensi

Elfemi N. 2013. Sasi, kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya laut (Kasus; Masyarakat suku Tanimbar di desa Adaut, kecamatan Selaru, kabupaten Maluku Tenggara Barat). Jurnal Pelangi Vol 6 (1) : 23-30.

Damardjati KM,Kusrini T. 2015. Pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hutapea. M.H. , Lestarini. R., 2023 Tinjauan Kedudukan Dan Peran Kunci Intelektualitas Adat Sasi di Maluku Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. CAKRAWALA –RepositoriIMWI | Volume 6, Nomor 1.https://doi.org/10.52851/cakrawala.v6i1.161.

Kennedy, P., Nomleni, A., & Lina, S. (2019). Peranan Budaya Adat Sasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut Berkelanjutan di Wilayah Perbatasan Maluku Barat Daya.Seminar Dan Lokakarya Kualitatif Indonesia 2019, 103-114. https://doi.org/10.33510/slki.2019.103-114.

Persada.N.P.R., Mangunjaya.F.M.,Tobing. I.SL. 2018, Sasi Sebagai Budaya Konservasi Sumber Daya Alam di Kepulaun Maluku. Jurnal Ilmu dan Budaya, Vol. 41, No.59.

Wayback Machine. Pekan Kebudayaan Nasional, 8 October 2019, diakses 28 Oktober 2023 dari situs indonesia.go.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

YL
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini