Bukan eCommerce, Facebook Cs Ajukan Izin Usaha Social Commerce di Indonesia

Bukan eCommerce, Facebook Cs Ajukan Izin Usaha Social Commerce di Indonesia
info gambar utama

Sejumlah media sosial milik Grup Meta dikabarkan tengah mengurus izin usaha menjadi social commerce di Indonesia. Dengan begitu, platform tersebut nantinya bisa memberikan layanan iklan produk di dalam sistem elektroniknya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (2/11), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut sosial media yang mendaftar sebagai social commerce itu adalah Facebook, Instagram, dan Whatsapp.

“Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. (Karena) Facebook, Whatsapp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce,” ujar Isy Karim, kepada CNBC Indonesia.

Adapun perizinan social commerce tersebut nantinya akan diberikan sebagai Kantor Perwakilan Dagang (KP3A). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya sengketa konsumen sehingga penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menyelesaikan di kantor hukum ini.

Bagaimana dengan TikTok?

Isy menegaskan bahwa ketiga platform milik Grup Meta itu selama ini hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Mereka belum memperoleh izin sebagai social commerce karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.

Sementara itu, TikTok hingga saat ini dikatakan belum mengurus izin sebagai e-commerce. Isy juga tidak membenarkan rumor yang mengatakan bahwa platform video pendek ini akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.

“Belum, belum ngajuin. Sebenarnya TikTok shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi. Tapi kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum,” katanya.

Optimisme UMKM Go Digital Lewat Dukungan Transaksi di Platform eCommerce

Terapkan perizinan tegas

Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan untuk platform apapun yang melakukan transaksi di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce. Sebab, perusahaan atau platform ini mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.

Dikutip dari Antara, Kamis (2/11), pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Beriklan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mengatur pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Lagi, Tokopedia Kuasai Takhta e-Commerce di Tanah Air

Referensi:

  • Antara. Kemendag: Facebook, Instagram, Whatsapp, Ajukan Izin Social Commerce. https://www.antaranews.com/berita/3801117/kemendag-facebook-instagram-whatsapp-ajukan-izin-social-commerce
  • CNBC Indonesia. Facebook-Instagram Lagi Urus Izin Social Commerce, Untuk Apa? https://www.cnbcindonesia.com/news/20231016145221-4-480946/facebook-instagram-lagi-urus-izin-social-commerce-untuk-apa

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini