Peraturan Baru, Inilah Syarat dan Cara Mengajukan Izin Penggunaan Air Tanah

Peraturan Baru, Inilah Syarat dan Cara Mengajukan Izin Penggunaan Air Tanah
info gambar utama

Mulanya, masyarakat menggunakan air sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, karena terjadinya pencemaran air sungai, masyarakat beralih menggunakan air tanah untuk berbagai keperluan. Selain memiliki kualitas yang cukup baik, air tanah juga dapat dimanfaatkan dengan cepat dan langsung.

Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas industri yang semakin intens, pengambilan air tanah menjadi lebih tinggi. Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penggunaan air tanah di DKI Jakarta telah meningkat dari 31 juta m3 menjadi 33,8 juta m3. Sementara itu, di Cekungan Bandung, penggunaan air tanah meningkat dari 46,8 juta m3 menjadi 61 juta m3.

Sayangnya, eksploitasi berlebihan terhadap air tanah memberikan dampak yang merugikan. Selain menyebabkan penurunan muka tanah saat air pasang, juga meningkatkan risiko rembesan air laut (abrasi) di sekitar kawasan pantai, terutama di Kota Jakarta.

Berdasarkan situs Kementerian PUPR, rembesan air laut di Pantura pada tahun 2023 telah mencapai jarak 15-20 kilometer. Dampak lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam buku "Manajemen Bencana" (2020) karya Rusnadi Rahmat, menyebutkan bahwa lingkungan menjadi kritis. Hal ini terlihat dari perubahan air tanah yang berubah menjadi air payau karena tercampur dengan zat-zat dari air laut.

RI-Australia Kerja Sama Lindungi Warisan Budaya Bawah Air

Aturan pemanfaatan air tanah

Dengan memperhatikan dampak negatif dan upaya menjaga keberlanjutan air tanah, pemerintah telah turun tangan. Tindakan yang diambil mencakup pembuatan aturan yang mewajibkan masyarakat yang memanfaatkan air tanah untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Ketentuan baru ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 14 September 2023, menyatakan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat diwajibkan untuk mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Poin berikutnya menyatakan bahwa penggunaan air tanah, minimal sebanyak 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan jumlah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, memerlukan pengajuan izin ke Kementerian ESDM.

FAO Dorong Petani dan Nelayan Jadi Agen Pengelolaan Air

Pengajuan penggunaan air tanah

Proses pengajuan izin permohonan persetujuan penggunaan air tanah dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, maupun lembaga sosial. Permohonan ini diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

UUntuk mengisi formulir pengajuan permohonan, diharuskan melampirkan sejumlah isian yang diperlukan:

  • Identitas pemohon
  • Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  • Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
  • Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  • Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Selanjutnya, pemohon juga diharuskan melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, yang dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Selain itu, bukti lain yang diperlukan mencakup surat pernyataan yang telah dilegalkan bahwa tanah yang dimaksud tidak sedang dalam proses sengketa, izin/dokumen terkait lingkungan hidup, dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal lingkungan. Selain itu, juga diperlukan surat pernyataan kesanggupan untuk membuat sumur resapan/imbuhan.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan meter kubik per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, serta gambar konstruksi sumur bor/galian.

World Water Forum ke-10 Jadi Sumbangan RI untuk Solusi Permasalahan Air Global

Berapa lama izin berlaku?

Berikutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah diajukan. Setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, akan diterbitkan surat persetujuan untuk pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya, permohonan akan ditolak dengan alasan yang jelas.

Jika permohonan disetujui, pemegang persetujuan harus melaksanakan beberapa langkah, termasuk pemasangan meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, pembangunan sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, dan memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Masa berlaku persetujuan akan ditetapkan sesuai dengan penggunaan air tanah. Jika air tanah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan akan berlangsung selama masih digunakan untuk tujuan tersebut.

Hal yang serupa berlaku untuk air tanah yang digunakan dalam kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah ada, di mana persetujuannya tetap berlaku selama masih diperlukan.

Untuk penggunaan air tanah dalam kegiatan selain dari yang telah disebutkan di atas, masa berlakunya ditetapkan selama tujuh tahun paling lama. Namun, ada opsi untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku jika diperlukan.

Adakan Filternesia 1.0, AIESEC in Unsri dan Mitra Penggerak Berikan Pelatihan Sanitasi dan Air Bersih

Referensi:

Indonesia.go.id. Aturan Baru Pengambilan Air Tanah. https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/7720/aturan-baru-pengambilan-air-tanah?lang=1

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini