Kemudahan Peroleh Izin untuk Perseroan Perorangan

Kemudahan Peroleh Izin untuk Perseroan Perorangan
info gambar utama

Terkait soal kewirausahaan, ada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021-2024 yang telah dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Langkah ini merupakan bagian dari dorongan pemerintah untuk mendorong lahirnya wirausaha baru di masyarakat. Seiring dengan pertumbuhan jumlah populasi penduduk dan generasi muda yang terus berkembang, penyediaan lapangan kerja tidak bisa hanya bergantung pada sektor formal.

Melalui peraturan ini, generasi muda didorong untuk menjadikan kewirausahaan sebagai pilihan utama. Tujuan utamanya adalah agar mereka dapat menciptakan dan memanfaatkan peluang usaha yang luas di Indonesia. Dengan memberikan dukungan dan fasilitas yang tepat, diharapkan munculnya lebih banyak pelaku usaha mandiri yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara.

Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional, yang diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo, diharapkan dapat menjadi terobosan signifikan untuk meningkatkan pertumbuhan dan rasio kewirausahaan di Indonesia. Sejauh ini, rasio wirausaha di Indonesia masih terbilang rendah, mencapai 3,47 persen.

Oleh karena itu, Perpres ini diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan rasio kewirausahaan, dengan target mencapai 3,95 persen pada tahun 2024.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan berbagai instansi, termasuk kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan lainnya dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mengembangkan kewirausahaan nasional selama periode 2021-2024.

Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memperkuat struktur ekonomi nasional dan menghasilkan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

Dalam Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional, disoroti berbagai kemudahan, insentif, dan upaya pemulihan yang diberikan kepada para wirausaha, baik yang sudah memiliki usaha maupun yang baru memulai sebagai wirausaha.

6 Tips Mendirikan Perseroan Terbatas untuk Bisnis

Tata cara pendirian perseoran perseorangan

Selain itu, dari Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak hanya memberikan kemudahan terkait regulasi usaha, termasuk izin usaha, tetapi juga telah mengeluarkan panduan baru mengenai pendirian perseroan perorangan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 109.

Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang memerlukan minimal dua pendiri dengan modal minimum, perseroan perorangan dapat dibentuk oleh satu individu tanpa keharusan modal minimum, dengan harapan dapat membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya skala mikro dan kecil (UMK), untuk mendapatkan status badan hukum usaha.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Pada 8 Oktober 2021 sudah secara resmi mengumumkan peluncuran perseroan perorangan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Keuntungan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang mendaftar sebagai perseroan perorangan meliputi tanda legalitas, perlindungan hukum terhadap kekayaan pribadi dan perusahaan melalui pernyataan modal, serta kemudahan akses pembiayaan perbankan.

Pentingnya berbadan hukum untuk mengajukan pembiayaan atau modal perbankan menjadi lebih terjangkau dengan adanya perseroan perorangan, yang dapat didaftarkan secara elektronik melalui ptp.ahu.go.id tanpa memerlukan akta notaris.

Biaya pendaftaran perseroan perorangan yang sangat terjangkau, hanya sebesar Rp50.000, memungkinkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha mereka dan secara langsung mendapatkan status sebagai direktur di perusahaannya sendiri.

Semua keunggulan dan kemudahan ini dirancang untuk mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) agar segera mendaftarkan usaha mereka sebagai perseroan perorangan, dengan harapan dapat mempercepat pengembangan usaha mereka.

Ada 3 Strategi Percepatan Digitalisasi UMKM dari Pemerintah, Apa Saja?

Referensi:

Indonesia.go.id. Mudahnya Peroleh Izin Perseroan Perorangan.https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/7738/mudahnya-peroleh-izin-perseroan-perorangan?lang=1

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini