Batas Usia Pensiun PNS dan Besaran Pesangonnya

Batas Usia Pensiun PNS dan Besaran Pesangonnya
info gambar utama

Salah satu alasan mengapa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih banyak diminati oleh warga Indonesia adalah terjaminnya masa pensiun kelak. Masa pensiun PNS sudah diatur oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedemikian rupa melalui Undang-Undang.

Sama seperti pegawai swasta, PNS juga memiliki batasan usia pensiun bagi seorang pegawai. Batas pensiun juga memiliki ketentuan-ketentuannya, baik itu saat seorang pegawai sudah memasuki masa pensiun maupun seorang pegawai yang mengajukan untuk pensiun dini.

Untuk mengetahuinya, yuk cek artikel berikut tentang batas usia dan besaran pesangon PNS, Kawan!

Batas Usia Pensiun PNS

Pemerintah Indonesia memiliki ketentuan yang mengatur batas usia pensiun bagi PNS. Mengetahui batas usia ini sangat penting agar PNS dapat merencanakan masa pensiunnya dengan baik. Biasanya, batas usia pensiun berkisar antara 55-60 tahun, tergantung pada jabatan dan aturan yang berlaku.

Aturan batas usia pensiun PNS:

  1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Besaran Pesangon

Besaran pesangon yang diterima oleh PNS pada saat pensiun tidak hanya ditentukan oleh batas usia. Beberapa faktor juga memengaruhi besaran pesangon, antara lain:

  • Lama Masa Kerja: Semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang diterima.

  • Golongan/Ruang Jabatan:Pangkat golongan atau ruang jabatan PNS juga mempengaruhi besaran pesangon. Golongan yang lebih tinggi cenderung memiliki pesangon yang lebih besar.

  • Ketentuan Lokal: Beberapa daerah mungkin memiliki ketentuan tersendiri terkait besaran pesangon PNS.

  • Perhitungan Besaran Pesangon

    Besaran pesangon dihitung berdasarkan formula tertentu yang biasanya melibatkan beberapa komponen seperti gaji terakhir, lama masa kerja, dan faktor-faktor lain. Rinciannya bisa berbeda tergantung pada aturan yang berlaku di instansi masing-masing.

    Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, seorang PNS yang pensiun akan menerima sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% setiap bulan dari dasar pensiun, yaitu gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

    Selain itu, bagi PNS aktif yang meninggal dunia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan mendapat hak kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun. Jika tidak ada istri/suami, pensiun janda/duda dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, tidak atau memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan.

    Bagi PNS yang meninggal dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, atau kejadian anasir lainnya, maka PNS tersebut dapat dinyatakan tewas. Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran pensiun-janda/duda tewasnya adalah 72% dari dasar-pensiun. Apabila PNS tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% dari pensiun-janda/dudanya diberikan kepada orang tuanya.

    Syarat Pensiun Dini PNS

    Bagi Kawan yang sudah menjadi seorang PNS dan merasakan burnout lalu terpikirkan untuk megajukan pensiun dini karena ingin mencari suasana yang baru, maka Kawan perlu mengetahui syarat dan ketentuannya. Seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini setelah mencapai usia 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun atau skema 45:20 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.

    Selain itu, pensiun dini seorang PNS juga diatur dalam UU No.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Bab Pemberhentian Pasal 87.

    Berikut adalah syaratnya:

    1. Mengajukan surat permohonan pensiun ditujukan ke Bupati Up.Ka BKPSDM.
    2. Usia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun (sesuai PP).
    3. Surat Persetujuan Kadis tempat bertugas.
    4. Dokumen-dokumen seperti fotokopi Kartu Pegawai, SK Pengangkatan CPNS dan PNS, SK Pangkat Terakhir, Jabatan Struktural, SK gaji berkala terakhir, SKP tahun terakhir, dan lainnya.
    5. Surat pernyataan dari kadis tempat bekerja bahwa tidak menjalani proses pidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    6. Surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa aset dinas.
    7. Dokumen keluarga seperti fotokopi surat nikah/akta nikah yang sah, kartu istri/suami, KK, akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan, dan surat keterangan kuliah jika masih berkuliah.
    8. Dokumen lain seperti fotokopi konversi NIP baru, KTP, NPWP, rekening buku tabungan BRI/BPD, dan pas foto ahli waris terbaru.

    Sumber artikel:
    https://koinworks.com/blog/pesangon-pensiun-dini/
    https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-usia-pensiun-pekerja-dan-pns-serta-manfaat-yang-diterima-lt576b5bea8bb19
    https://www.bpkp.go.id/berita/read/1837/4150/Pensiun-Bulanan-PNS
    https://umsu.ac.id/berita/pensiun-dini-pns-syarat-dan-langkah-pengajuan-pensiun-dini-pns/#:~:text=Seorang%20PNS%20dapat%20mengajukan%20pensiun,Pemerintah%20No.11%20Tahun%202017.

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Nasuha Ali lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Nasuha Ali.

    NA
    MS
    Tim Editor arrow

    Terima kasih telah membaca sampai di sini