Mengenal Parliamentary Threshold, Ambang Batas Kursi dalam Pemilu

Mengenal Parliamentary Threshold, Ambang Batas Kursi dalam Pemilu
info gambar utama

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para hakim konstitusi menilai ketentuan ambang batas parlemen itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.

Lantas, apa itu aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold?

Arti Parliamentary Threshold

Parliamentary threshold adalah syarat persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah agar mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini secara sederhana diartikan sebagai ambang batas untuk memasuki parlemen.

Parliamentary threshold menggantikan aturan ambang batas pemilu (electoral threshold/ET) untuk menyederhanakan partai politik. Jika ET menggunakan basis perhitungan kursi, maka parliamentary threshold dihitung berdasarkan jumlah suara sah nasional yang diraih partai.

Implementasi Parliamentary Threshold

Parliamentary threshold diberlakukan pada Pemilu 2009 sampai sekarang, dengan ketentuan yang berbeda dari masa ke masa. Ambang batas masuk parlemen pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen, kemudian bertambah menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014.

Nilai ambang batas dalam aturan parliamentary threshold lantas kembali meningkat menjadi 4 persen pada Pemilu 2019. Kenaikan nilai tersebut diharapkan dapat untuk semakin menjaring jumlah partai yang lolos ke Senayan.

Baca juga TPS Unik di Pemilu 2024, Ada Tempo Dulu sampai Kuli Proyek!

Sering Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Tak hanya di tahun ini, ketentuan ambang batas parliamentary threshold memang sering dimohon untuk diuji ke MK. Basis penentuan nilai ambang batas parlemen dinilai tidak transparan. Banyak juga yang menganggap aturan ini sama saja membuang suara rakyat dalam pemilu.

Semakin tinggi nilai ambang batas parliamentarythreshold, semakin besar pula kemungkinan terbuangnya suara rakyat dalam pemilu. Hal ini dianggap melanggar hak sipil dan politik warga negara yang disuarakan dalam pemilu.

Parpol yang Lolos Parliamentary Threshold

Hasil real count KPU RI per 29 Februari 2024, menunjukkan hanya ada 8 partai politik (parpol) yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Kedelapan parpol tersebut, yaitu:

  1. PDI Perjuangan (16,49%);
  2. Partai Golkar (15,14%);
  3. Partai Gerindra (13,38%);
  4. PKB (11,63%);
  5. Partai NasDem (9,47%);
  6. PKS (7,54%);
  7. Partai Demokrat (7,54%);
  8. PAN (6,99%).
Baca juga Ketika 1 Juta Warga Yogyakarta Rayakan Pesta Demokrasi pada Pemilu 1955

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini