Cara Tukar Uang di Kas Keliling dan Jalur Mudik saat Ramadan 1445 H

Cara Tukar Uang di Kas Keliling dan Jalur Mudik saat Ramadan 1445 H
info gambar utama

Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang Rupiah selama Ramadan 1445 H. Mulai hari ini, 15 Maret s.d. 7 April 2024, masyarakat bisa menukarkan uang di 4.264 titik kantor bank umum seluruh Indonesia.

Bukan itu saja, BI juga menyediakan Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis, seperti pasar tradisional dan modern, serta Kas Keliling Susur Sungai di sejumlah wilayah. Kemudian, khusus untuk DKI Jakarta, BI bersama segenap perbankan akan menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada 28—31 Maret 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Lalu, mulai 2—5 April 2024, BI akan menambah lokasi layanan penukaran di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik yang tersedia di rest area jalan tol dan hub transportasi, termasuk pelabuhan dan stasiun kereta.

Toleransi-Tingkatkan Ibadah, Ini 10 Imbauan MUI Sambut Ramadan 1445 H

Maksimal Rp4 juta

Program penukaran uang kali ini dikemas dalam kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024 dengan tema “Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah”. Kegiatan ini telah diluncurkan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, di Jakarta pada hari ini, Jumat (15/3).

Sebanyak Rp197,6 triliun uang layak edar (ULE) dipersiapkan BI untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah saat momen Ramadan dan Idulfitri 2024. Jumlah tersebut meningkat 4,65 persen daripada realisasi 2023 yang sebesar Rp188,8 triliun.

Tahun ini, BI menambah jumlah paket penukaran uang menjadi maksimal Rp4 juta. BI juga melakukan modernisasi armada kas keliling dan menambah fitur digitalisasi melalui QR code di Aplikasi PINTAR untuk memudahkan masyarakat melakukan penukaran uang.

3 Macam Uang Rupiah Tidak Berlaku Mulai Hari Ini, Tukarkan Sekarang!

Cara melakukan pemesanan penukaran uang

  1. Sebelum menukarkan uang Rupiah di kas keliling (kecuali kas keliling Susur Sungai), layanan penukaran terpadu, dan BI Peduli Mudik, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui web PINTAR (https://pintar.bi.go.id/).
  2. Masyarakat dapat mengecek lokasi penukaran uang di sini.
  3. Pemesanan dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
  4. NIK KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Contoh: NIK KTP 3204054534 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran pada 27 Februari. Nah, NIK tersebut baru dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali pada 28 Februari.

  1. Bukti pemesanan penukaran uang akan dikirimkan panitia melalui e-mail yang telah didaftarkan atau masyarakat dapat langsung mengunduhnya melalui web PINTAR saat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
  2. Pemesanan penukaran uang dapat dilakukan selama kuota di web PINTAR masih tersedia.
Sambut Libur Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan 1,4 Juta Kursi Penerbangan

Cara melakukan penukaran uang

  1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu, yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital atau cetak yang telah disertai QR Code.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus memilah dan mengemas uang Rupiah sebelum ditukarkan ke petugas.

Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah

  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
  2. Masyarakat tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
Koleksi Uang Terlengkap hingga Fasilitas Menarik di Museum Bank Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini