3 Macam Uang Rupiah Tidak Berlaku Mulai Hari Ini, Tukarkan Sekarang!

3 Macam Uang Rupiah Tidak Berlaku Mulai Hari Ini, Tukarkan Sekarang!
info gambar utama

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik tiga macam uang Rupiah logam dari peredaran, di antaranya: pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Pencabutan dan penarikan uang berlaku mulai hari ini, 1 Desember 2023, berdasarkan Peraturan BI No.14 Tahun 2023.

Kebijakan ini dilakukan atas pertimbangan masa edar yang cukup lama serta perkembangan teknologi bahan atau material uang logam. Dengan demikian, Bank Indonesia (BI) menyatakan tiga macam uang Rupiah tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” ucap Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Jadi Uang Terbaik di Dunia, Rupiah Mustahil Bisa Dipalsukan

Sumber: Bank Indonesia

Erwin menjelaskan bahwa ketika masyarakat menukarkan uang logam yang ditarik dari peredaran, BI akan menggantinya dengan nominal yang sama. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Namun, masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses di situs https://www.pintar.bi.go.id. Cara ini mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Kemudian, Erwin pun menjabarkan kriteria uang yang akan diganti dan tidak. Menurutnya, penggantian uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Jika uang Rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang itu dapat dikenali keasliannya, maka BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

“Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian,” tutup Erwin.

Mengapa Gambar Pahlawan Selalu Ada di Mata Uang Rupiah?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini